Sidomulyo Siap Bentuk Bumades

Sidomulyo Siap Bentuk Bumades

SIDOMULYO – Sempat minta ditinjau ulang, pembentukan Badan Usaha Milik antar Desa (Bumades) akhirnya disepakati oleh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Sidomulyo. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel program yang dicanangkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu sempat menuai pro-kontra. Dengan dalih Badan Usaah milik Desa (Bumdes) yang belum menghasilkan, pengadaan Bumades dinilai tidak efektif oleh Kades di Sidomulyo. Camat Sidomulyo Affendi, SE mengatakan, kesepakatan itu diputuskan secara bersama oleh 16 Kades yang ada di Sidomulyo. Dengan menyisihkan Rp 50 juta dari Dana Desa (DD) Bumades diharapkan bisa membantu peningkatan perekonomian desa. “Kami sepakat dengan seluruh Kades agar pembentukan Bumades bisa disetujui dengan penjelasan yang real dan detail tentang pentingnya Bumades,” kata Affendi kepada Radar Lamsel, Selasa (7/3) kemarin. Dikatakannya, keberadaan Bumades tidak akan mempengaruhi Bumdes yang tetap bisa berjalan sesuai skema yang ditentukan sebelumnya. “Untuk Bumdes dianggarkan Rp 30 juta dari DD,” ujar mantan Camat Candipuro itu. Lebih lanjut Affendi menjelaskan, pembentukan Bumades Sidomulyo berdiri diluar regional yang dianjurkan satu Bumades untuk tiga Kecamatan. “Kami sepakati dengan mendirikan Bumades hanya untuk Sidomulyo saja, tadinya diproyeksikan satu Bumades untuk tiga kecamatan,” kata dia. Terpisah, Ketua Apdesi Sidomulyo Muksin mengatakan kesepakatan tersebut disetujui berdasarkan suara bersama. Dangan kata lain Kades di Sidomulyo menyetujui pembentukan wadah tersebut. “Tahapannya dibentuk wadah terlebih dahulu, itu masukan yang kami terima dari rekan-rekan,” tambahnya. Sementara Kepala Dinas PMD Lamsel Dul Kahar, A.P, M.Si mengatakan, sepuluh persen yang dialokasikan ke Bumades bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Dengan kalkulasi tersebut efisiensi Bumades dapat dirasakan manfaatnya. “Tidak bosan kami selalu mendorong desa agar membentuk Bumades. Tentu anjuran ini juga untuk pemberdayaan masyarakat desa,” kata dia. Saat ditanya mengenai peninjauan ulang Bumades? Dul Kahar menjawab tidak perlu lagi ada peninjauan ulang. “Saya rasa tidak perlu ada tinjau ulang, dan Bumades pun tidak wajib hukumnya,” tambahnya. (ver)

Sumber: