Sopir Truk Dituntut 6 Tahun Penjara

Sopir Truk Dituntut 6 Tahun Penjara

KALIANDA – Belum sempat menikmati ganja yang dibelinya saat akan kembali ke rumah, Sri Fathurahman (29) warga Kelurahan Penjaringan Kota Jakarta Utara, tertangkap tangan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang di Pengadilan Negeri Kalianda dan terbuka untuk umum, Selasa (13/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Syukri, SH membacakan surat tuntutannya dan menuntut sopir truk ini dengan hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa menurut JPU, berawal saat sedang dalam perjalanan dari Kotabaru, membawa truk colt diesel nopol B 9124 UCF, Selasa (7/7). Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi Ridwan (berkas terpisah) untuk membelikan ganja dan akan diambil apabila ke Jakarta. Mendapat pesanan untuk membelikan ganja, Ridwan menemui Heri (DPO) di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Setelah bertemu Heri, Ridwan menyerahkan uang Rp 200 ribu dan mendapatkan satu bungkus ganja. Rabu (8/7) sekirat pukul 21.00 WIB, terdakwa akan ke Jakarta dan singgah di SPBU Kotabaru. Setelah bertemu Ridwan, terdakwa memberikan uang Rp 210 ribu dan mendapatkan ganja pesanannya. Terdakwa lalu melanjutkan perjalan ke Jakarta dan masuk ke Pelabuhan Bakauheni. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, terdakwa menggenggam satu pak kertas papir putih dan membuat Polisi curiga. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ganja yang baru saja dibeli dari Ridwan. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Lamsel berikut barang bukti. “Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,”kata Syukri. Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai TOCH. Simanjuntak, SH, M.Hum agar hukumannya diringankan. Namun JPU tetap pada surat tuntutan sebelumnya dan menyerahkan putusan pada Majelis Hakim. “Sidang ditunda, karena kami harus bermusyawarah dengan anggota dalam menjatuhkan putusan. Terdakwa kembali ke rumah tahanan negara dan sidang ditutup,”ujar Majelis Hakim. (gus)

Sumber: