Tangkap Ikan di Zona I, Nelayan Banten Didenda
KALIANDA – Sejumlah nelayan tradisional Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa menangkap perahu motor anakan kursin milik nelayan asal Desa Caringin, Kabupaten Pandegelang, Banten, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (7/3) malam. Aksi penangkapan itu dilakukan karena diduga nelayan asal pulau jawa tersebut telah melakukan penangkapan ikan di zona I atau wilayah tangkap bagi nelayan tradisonal (nelayan kecil’red) yang mengakibatkan adanya kerugian bagi para nelayan kecil yang ada di wilayah Kecamatan Rajabasa. Karena dianggap telah melanggar aturan zona tangkap, akhirnya kapal motor anakan kursin milik nelayan asal pulau jawa tersebut diamankan sementara oleh sejumlah nelayan tradisonal Desa Sukaraja berikut dengan para nahkodanya sebagai jaminan sampai pihak nelayan kursin membayar uang ganti rugi. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, nelayan asal Desa Caringin tersebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp8 juta rupiah sebagai uang ganti rugi yang diminta pihak nelayan Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa. “Awalnya mereka minta Rp20 juta tapi kami tidak sanggup. Lalu turun lagi menjadi Rp10 juta. Kerena uang kami tidak cukup, maka uang yang kami berikan hanya sebesar Rp8 juta, untuk sisanya mereka (nelayan Sukaraja, red) minta di transfer besok sore (hari ini, red),” ujar Yusron selaku nahkoda perahu kursin Trubus asal Desa Caringin, Pandegelang Banten yang ditemui Radar Lamsel di lokasi PPI Dermaga Bom Kalianda, Rabu (8/3), siang. Yusron menuturkan, pihaknya terpaksa menyerahkan uang yang diminta oleh pihak nelayan Desa Sukaraja. Sebab menurutnya, kalau uang ganti rugi tersebut tidak diberikan, maka satu unit perahu motor anakan milik mereka bakal tetap ditahan oleh pihak nelayan tardisional yang ada di Desa Sukaraja tersebut. “Ya, sudahlah mau diapakan lagi mas, kami bayar saja uang ganti rugi tersebut,” tutur Yusron yang sempat merasa heran dengan adanya permintaan uang ganti rugi tersebut. Sementara itu A. Shodiq selaku pembina nelayan tradisional Desa Sukaraja mengakui adanya persitiwa penangkapan nelayan asal pulau jawa yang dilakukan oleh sejumlah nelayan kecil yang ada di wilayah desanya. “Iya tadi malam kejadiannya. Tapi sudah kita selelasikan dengan cara musyawarah yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Lamsel, petugas Bakamla, dan juga Camat Rajabasa,” ungkap Sodiq yang dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin. Sodiq mengatakan, terkait masalah uang yang diberikan oleh pihak nelayan kursin asal Desa Caringin Pandegelang, Banten, itu sudah melalui kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. “Dana itu hanya untuk penganti biaya operasional para nelayan saat melakukan penangkapan, selain itu juga untuk membeli makanan bagi para nelayan perahu kursin yang perahunya malam itu diamankan,” katanya. “Dan sebagain lagi dana tersebut digunakan untuk menganti tendak (rumpun ikan, red) milik nelayan tradisional yang mengalami kerusakan atas adanya penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kursin di zona khusus nelayan tradisonal beroperasi. Ada sekitar 30-50 tendak yang mengalami kerusakan,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: