Dua Kali Lolos, Terakhir Dapat Hadiah Timah Panas
SI dan KSKP Gagalkan Penyelundupan 201 Paket Daun Ganja
KALIANDA – Genderang perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus ditabuh. Sebagai wilayah pusat perlintasan, Lampung khususnya Kabupaten Lampung Selatan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Buktinya, petugas Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis daun ganja sebanyak 201 paket dipintu masuk pelabuhan Bakauheni, Minggu (5/3) lalu. Ratusan kilogram paket ganja itu ditemukan didalam bak belakang kendaraan L300 Nomor Polisi B 9958 NAJ yang dikendarai oleh Mukhtar (42) warga Aceh. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, pelaku memodifikasi bak mobil L300 agar terkesan tidak mengangkut barang haram tersebut. Tidak sampai disana, polisi terpaksa melepaskan peluru timah panas kepada pelaku penyelundup yang juga sopir mobil L300 Mukhtar dibagian kaki sebelah kiri karena melawan petugas dan berusaha kabur saat pemeriksaan.. Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra,S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu M. Ari Satriawan, SH M.H mengungkapkan, penemuan ratusan paket ganja yang dibalut dengan lakban berwarna cokelat itu berawal dari kecurigaan petugas saat melihat kondisi bak belakang kendaraan L300 yang dimodifikasi. “Melihat kondisi bak belakang yang sudah dimodifikasi, petugas langsung memberhentikan mobil yang dikemudikan tersangka. Ketika pelaku mengaku dari Aceh, petugas kami langsung melakukan pengecekan bak mobil yang dimodifikasi,” ungkap Ari Satriawan kepada Radar Lamsel di Mapolres Lamsel, Rabu (8/3) kemarin. “Setelah dibongkar, petugas menemukan ratusan ganja sebanyak 179 paket dibagian dinding bak belakang dan 22 paket dibagian lantai,” ibuhnya. Ari menyatakan, pihaknya pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timas panas di kaki kiri karena saat dilakukan penangkapan, tersangka hendak mencoba melawan petugas. “Saat itu juga, kami langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karena mencoba melarikan diri,” tegasnya. Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kasatresnarkoba, pelaku sudah tiga kali melakukan pengiriman paketan ganja ke Pulau Jawa dan dua diantaranya berhasil lolos. Untuk pengiriman ketiga kalinya, Muktar mengaku baru diberikan upah Rp5 juta oleh Abang (nama samaran) untuk ongkos perjalanan. “Dari pengakuan tersangka, ini merupakan pengiriman ketiga kalinya. Dari pengiriman ini, tersangka akan diberikan upah Rp 20 juta dari Abang yang merupakan warga Aceh. Tersangka baru diberikan Rp 5 juta sebagai upah awal untuk melakukan pengiriman paket ganja itu,” kata Ari Satriawan. Mantan Paminal Polda Lampung ini menambahkan, setelah menangkap tersangka Mukhtar dan membongkar sebagain paket ganja tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. “Pada malam hari saat menangkap tersangka, kami langsung melakukan pengejaran kembali terhadap tersangka lainnya yang berinisial HE (DPO) yang berjanjian dengan tersangka untuk bertemu di tol cikupa. Namun penerima paket ganja itu tidak datang,” pungkas Ari Satriawan. (rnd)Sumber: