Memanipulasi Perizinan Menguat
20 Tahun Beroperasi, PT. SBC Hanya Tiga Kali Buat TDP
KATIBUNG – Dugaan manipulasi perizinan yang dilakukan PT. Sinar Batu Cakrawala (SBC) menguat. Sebab terdapat beberapa kejanggalan terkait keabsahan izin serta status perusahaan tersebut. Penelusuran Radar Lamsel perusahaan yang berdiri sejak tahun 1997 itu baru tiga kali melakukan perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) medio 1997 – 2017. Jika perpanjangan TDP itu berlaku selama lima tahun, seharusnya PT. SBC sudah melakukan pembaharuan selama empat kali. Sumber Radar Lamsel menyebutkan kejanggalan terkait perizinan tidak sampai disitu saja. Indikasi adanya manipulasi dalam perizinan pun diperkuat dengan keterangan dalam TDP tersebut tertera keterangan Perusahaan Perorangan (PO). “Sudah jelas-jelas Perseroan Terbatas (PT). SBC tapi dalam keterangan yang tertulis tercantum PO bukan PT. Ini jelas sudah merugikan Pemerintah Kabupaten Lamsel,” ujar Sumber terpercaya dari Radar Lamsel, Kamis (16/3) kemarin. Yang lebih mencengangkan lagi adalah kelembagaan yang dicantumkan PT. SBC dikategorikan masuk perusahaan kecil. Jika mengacu pada lokasi serta galian lahan tambang perusahaan yang berdiri di Desa Pardasuka Kecamatan Katibung itu bisa ditemukan bekas galian bak danau yang kedalamannya puluhan meter. “Cukup dengan datang kelokasi itu sudah cukup memperjelas kalau perusahaan tambang batu yang bersangkutan merupakan perusahaan besar, keliru kalau itu dikategorikan perusahaan kecil,” beber dia. Banyaknya kejanggalan yang terkuak menimbulkan berbagai spekulasi yang berkembang terkait kebaradaan pertambangan. Banyaknya usaha pertambangan yang ada di Lampung Selatan yang bermasalah dalam perizinan juga mengindikasikan adanya aroma kongkalikong dalam urusan tersebut. Jika dugaan manipulasi perizinan itu terbukti tentu menjadi tamparan tersendiri bagi Pemkab Lamsel yang memiliki kuasa penuh atas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kata lain upaya mengalabui Pemkab sudah berlangsung selama 20 tahun. “Disinyalir manipulasi ini dilakukan untuk mengakali Pemkab, jadi kalau perusahaan itu tergolong perusahaan kecil maka PAD yang disetor ke Pemkab cukuplah dengan Rp 1.750.000,- saja,” ungkapnya lagi. Lebih lanjut sumber Radar Lamsel itu mengatakan jelas tidak fair bagi perusahaan lain yang taat aturan yang ditegakkan di Lamsel. “Kalau benar dugaan ini terbukti siapa yang bakal disalahkan. Atau siapa yang harus bertanggungjawab?,” ungkap dia. Dibagian lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan juga memastikan dokumen perizinan PT. SBC sudah usang. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala DPMPPTSP Andoni, ST., MT., saat ditemui Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, Kamis (16/3) kemarin. Menurutnya, jajarannya langsung mengkroscek dokumen perizinan PT. SBC setelah adanya dugaan izin bodong (palsu’red) tersebut. “Ya, sudah kita lihat di buku induk. PT. SBC, belum melakukan perpanjangan perizinannya sejak Maret 2016 silam,”ujar Andoni saat dikonfirmasi. Namun demikian, Andoni tidak menjelaskan secara terperinci dokumen perizinan apa yang belum diperpanjang pihak perusahaan tambang batu split tersebut. Pihaknya, mengaku akan segera menggelar rapat bersama satuan kerja terkait untuk mengambil langkah kongkret penanganan terhadap perusahaan tersebut. “Kami menunggu pak Asisten yang masih ada dinas luar. Nanti, akan kami rapatkan dulu penanganannya seperti apa. Karena, memang ada sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,”pungkasnya sambil berlalu. (ver/idh)Sumber: