Disnaker Lamsel akan Panggil Pihak PT. CPP BLK

Disnaker Lamsel akan Panggil Pihak PT. CPP BLK

Soal PHK 192 Karyawan Gelombang Kedua

KALIANDA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan akan memanggil pihak perusahaan PT. CPP BLK Kalianda dalam waktu dekat ini. Pemanggilan pihak perusahaan yang beralamatkan di Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda tersebut untuk mengklarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 192 karyawan belum lama ini. Sebelumnya diketahui, pihak perusahaan yang bergerak dibidang pembenihan udang Vaname itu telah melakukan PHK karyawannya sebanyak 207 orang pada akhir tahun 2016 lalu. Namun PHK tahap pertama sudah diselesaikan antara keduabelah pihak (karyawan dan pihak perusahaan) yang dimediasi oleh Dinasker Pemkab Lamsel. Kepala Disnaker Pemkab Lamsel H. Ridwan ABD Kadir, SH mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait PHK gelombang kedua sebanyak 192 orang karyawan. “Saya belum mendapat laporan langsung atau keluhan dari pihak karyawan yang di PHK oleh pihak perusahaan PT. CPP BLK Kalianda untuk tahap kedua ini. Kami baru tahu dari media terkait adanya PHK sebanyak 192 orang gelombang kedua ini,” kata Ridwan saat ditemui dikantornya, kemarin. Meski demikian, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan PT. CPP BLK untuk mengetahui lebih jelas terkait PHK gelombang kedua ini. Selain itu, pihak Disnaker Lamsel akan berkoordinasi dengan bidang pengawasan tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Lampung untuk turun langsung ke lokasi. “Kami akan panggil pihak perusahaan untuk mengetahui lebih jelas persoalan yang tengah terjadi. Kami juga akan berkoordinasi dengan bidang pengawasan tenaga kerja provinsi Lampung untuk turun langsung ke lapangan. Karena saat ini, bidang pengawasan diambil alih provinsi Lampung,” tutur Ridwan didampingi stafnya, kemarin. Diketahui, perusahaan PT. CPP BLK  yang beralamat di Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawannya. PHK  gelombang kedua ini ada  sebanyak 192 karyawan yang di PHK. Sebelumnya pada akhir tahun 2016 lalu perusahaan yang bergerak dibidang pembenihan udang Vaname itu telah melakukan PHK karyawan sebanyak 207 orang. Meski di PHK, karyawan mengaku legowo atas PHK yang dilakukan Pihak PT CPP BLK. Namun demikian, mereka mengeluhkan pesangon yang diberikan pihak pengusaha yang tidak membayarkan  sekaligus, tapi dicicil selama dua tahun. “Pada dasarnya kami memaklumi dan legowo terhadap PHK yang  dilakukan pihak perusahaan. Tapi yang kami kecewa pesangon yang diberikan dicicil selama dua tahun. Bagaimana kami mau modal usaha setelah kami tidak bekerja lagi,” kata Ronyanto kepada wartawan. Menurut Rony, pesangon yang diberikan pihak perusahaan memang tidak menyalahi aturan dimana karyawan yang usianya belum genap 50 tahun diberi pesangon satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengacu pada aturan tentang hak-hak buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). “Rata-rata Karyawan PT. CPP BLK sudah bekerja selama 25 tahun lebih. Artinya, pesangon yang didapat karyawan yang di PHK tersebut kisaran 20 kali gaji lebih dan itu dibayar selama 2 tahun oleh pihak perusahaan. Sementara untuk karyawan yang telah berusia diatas 50 tahun mereka terhitung pensiun dimana pesangonya lebih besar lagi,” tuturnya.(man)  

Sumber: