DPMPPTSP Minta SBC Urus Ulang Perizinan
Tak Bisa Tunjukan SHM dan Ijin Lokasi
KALIANDA – Perusahaan tambang batu split PT. Sinar Batu Cakrawala (SBC) tidak bisa menunjukan dokumen izin lokasi atau IPP sertifikat kepemilikan lokasi (SHM) dan izin lingkungan berdasarkan hasil rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lamsel. Itu diketahui setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengecekan ke lokasi tambang yang berada di di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, kemarin. Kepala DPMPPTSP Andoni, ST..MT didampingi Kepala Bidang Penanaman Modal H. Abidin, S.E memberikan batasan waktu sampai dengan pekan depan agar pihak perusahaan menunjukan seluruh dokumen perizinannya. Pasalnya, dari hasil monitoring dan ecaluasi PT. SBC tidak bisa menunjukan dokumen perizinan yang diminta dengan berbagai alasan. “Mereka mengaku sedang dalam proses perpanjangan IUP di provinsi dengan perubahan nama perusahaan. Karena memang ranah nya ada di provinsi,”ungkap Abidin di Graha Pena Lamsel, kemarin. Dia menjelaskan, PT. SBC saat ini tengah melakukan proses pergantian nama perusahaan. Sehingga, perlu dilakukan perubahan IUP dari pemilik lama ke pemilik baru. “Perusahaan itu sedang proses balik nama dari orang tua ke anaknya. Maka, perlu dilakukan berbagai perubahan dokumen perizinan atas nama yang bersangkutan,”terangnya. Pihaknya meminta perusahaan tambang batu split tersebut bisa menunjukan seluruh dokumen perizinan tersebut. Jika tidak, DPMPPTSP meminta agar perusahaan bisa mengurus ulang seluruh dokumen perizinannya. “Kalau tidak bisa menunjukan sampai batas waktu yang kita minta, perusahaan itu harus mengurus ulang seluruh dokumen perizinannya. Karena itu menjadi kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,”pungkasnya. (idh)Sumber: