Tendik Wajib Ikut UKG

Tendik Wajib Ikut UKG

KALIANDA – 8.180 tenaga pendidik (tendik) atau guru baik yang sertifikasi maupun non sertifiksi di Kabupaten Lampung Selatan wajib mengikuti uji kompetensi guru (UKG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel Firmansyah, SE mewakili Kepala Disdik Lamsel Drs. H. Burhanuddin, MM mengungkapkan, UKG tidak hanya berlaku di Kabupaten Lamsel, melainkan dilakukan diseluruh Indonesia. UKG, terangnya, meliputi pemetaan mengenai kompetensi pedagogik (cara mengajar’red) dan profersional (kinerja). Yang bertujuan untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. “UKG juga sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Karena, guru memang dituntut untuk berkompeten seperti halnya para rekan-rekan media yang ada uji kompetensi,”kata Firmansyah, diruang kerjanya, Senin (23/11). Dia melanjutkan, peserta UKG untuk tahun 2015 ini diikuti oleh guru yang sudah memiliki sertifikasi maupun non sertifikasi. Baik itu guru pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki NUPTK atau Peg. I’d. “Syarat selanjutnya, guru itu masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai kualifikasi akademik dan sesuai bidang studi sertifikasi. Program ini khusus bagi guru disekolah umum atau diluar sekolah pendidikan agama islam (PAI),”terangnya. Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Lamsel Asep Jamhur menerangkan, kegiatan pemetaan uji kompetensi guru tersebut jangan disalah artikan sebagai penghapusan atau pengurangan guru sertifakasi yang ada. Melainkan, itu dilakukan untuk menilai kompetensi guru baik kinerja mupun profesional guru. “Ini hanya sebagi alat kontrol penilaian terhadap kinerja guru. Pemetaan ini tidak bersifat menggugurkan guru yang telah mendapat sertifikasi,”terang Asep. (idh)

Sumber: