DPMPPTSP Nilai Pusat Lamban Revisi UU Izin HO
KALIANDA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan hingga kini masih belum bisa berbuat banyak dalam hal penerbitan izin ganguan (HO) di kabupaten setempat. Pasalnya, sampai saat ini DPMPPTSP masih menunggu terbitnya surat keputusan tentang hasil revisi undang-undang (UU) izin gangguan (HO) dari pemerintah pusat. “Sampai sekarang ini kami belum bisa untuk memproses penerbitan izin HO yang diminta oleh pemohon. Karena, SK hasil revisi UU tentang izin gangguan tersebut dari pemerintah pusat nya memang belum ada dan belum kami terima,” ujar Kepala DPMPPTSP Andoni kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/3), kemarin. Andoni menilai, pemerintah pusat teramat lamban dan dirasakan terlampau berlarut-larut dalam melakukan revisi undang-undang izin gangguan tersebut. Padahal menurutnya, untuk merevisi uu izin HO tersebut sudah sejak lama direncanakan. “Kami juga nggak tahu kok pemerintah pusat bisa sampai berlarut-larut melakukan revisi uu izin HO ini. Sementara izin gangguan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya para pelaku usaha guna melengkapi berbagai persayaratan untuk mendirikan usaha nya,” terang Andoni. Diungkapkannya, sejak dihentikankan penerbitan izin gangguan atas adanya revisi uu izin HO tersebut, pihaknya mengaku bakal kesulitan untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari bidang izin HO. “Bagai mana bisa meningkatkan target PAD. Salah satu izin saja belum bisa diproses. Padahal yang mengajukan izin HO baik yang ingin buat baru maupun yang perpanjangan sudah banyak yang datang ke kantor ini (DPMPPTSP). Tapi selalu kami tolak, karena undang-undang nya belum selesai direvisi,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: