Kajari Minta Terpidana Mati Dieksekusi di Lamsel

Kajari Minta Terpidana Mati Dieksekusi di Lamsel

KALIANDA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalianda Yeni Trimulyani, SH, M.Hum berharap agar eksekusi mati terhadap Leong Kim Ping dan Enrizal dapat dilaksanakan di Lamsel dan bukan di Lapas Nusakambangan. Ini dimaksudkan untuk memberikan dampak efek jera terhadap para pelaku peredaran narkotika di Lampung Selatan. Hal tersebut dikatakan Yeni saat melakukan Pers Gathering dengan sejumlah awak media cetak dan elektronik di Aula Kejaksaan Negeri Kalianda dengan didampingi para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Kalianda, Senin (23/11). Menurut mantan Koordinator Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Banten ini, Kabupaten Lamsel merupakan urat nadi dan jalur perlintasan peredaran narkotika dari Sumatera maupun dari Pulau Jawa. Sehingga hukuman mati dan seumur hidup membuat mereka jera untuk melakukan tindakan yang melawan hukum. “Bila dilihat dari kualitas dan kuantitas, inilah langkah yang kita ambil dalam menindak tegas pelaku kejahatan khususnya narkotika dan obat-obatan. Kalau bisa, eksekusi dilaksanakan di Lamsel dan bukan dilakukan di Lapas lain seperti di Nusakambangan,”kata Yeni Trimulyani. Untuk mempercepat proses eksekusi, pihak Kejaksaan Negeri Kalianda telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Kalianda terkait informasi upaya hukum yang dilakukan keduanya. Namun keduanya tidak melakukan upaya hukum dan Kejaksaan akan menyurati pihak Kedutaan Besar Malaysia dan ahli waris Enrizal. “Karena Leong Kim Ping adalah warga negara Malaysia, akan kita kirimkan surat ke Kedutaan Besarnya. Sedangkan untuk terpidana mati Enrizal, kami akan melakukan pemanggilan terhadap ahli wari, apakah mereka juga akan melakukan upaya hukum,” imbuhnya. Sekedar mengingatkan, data yang dihimpun Radar Lamsel, Leong Kim Ping terkait kasus kepemilikan sabu seberat 45 Kg dan 1.700 butir pil ekstasi. Oleh Majelis Hakim PN Kalianda, telah dijatuhi hukuman mati. Upaya yang dilakukan Leong Kim Ping, pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, namun usaha hukum tersebut ditolak. Kemudian, Away nama panggilan Leong Kim Ping mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) dan kembali ditolek permohonannya. Sedangkan Enrizal warga Bekasi, Jawa Barat, terpidana mati yang menjadi kurir ganja seberat 3,5 ton, divonis oleh PN Kalianda pada tanggal 19 September 2012. Vonis tersebut, diperkuat oleh putusan Hakim Pengadilan Tinggi Lampung tanggal 11 Oktober 2012 dan menguatkan putusan PN Kalianda. Bahkan, kasasi yang diajukan juga ditolak oleh MA hingga pengajuan Peninjuan kembali (PK). (gus)

Sumber: