Penjaringan Calon Kades Ditutup Besok
KALIANDA – Tahapan penjaringan calon kepala desa (kades) pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Tahun 2017 akan ditutup, Rabu (5/4) besok. Namun, jika dalam satu desa hanya terdapat satu calon maka Pemkab Lampung Selatan akan memperpanjang penjaringan calon kades. Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel Saripudin memastikan hal tersebut. Aturan tersebut mengacu pada peraturan bupati (perbup) nomor 21 Tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan pilkades. “Semua desa yang melaksanakan pilkades serentak tahun ini masih dalam proses penjaringan calon. Kalau toh calonnya tunggal, maka kita akan memperpanjang penjaringan calon sesuai dengan perbup,”ujar Saripudin kepada Radar Lamsel dikantornya, kemarin. Dia menjelaskan, perpanjangan penjaringan calon kades akan dilakukan selama 20 hari kerja sesuai dengan aturan tersebut. Setelah itu, maka tim akan melanjutkan tahapan proses verifikasi berkas calon kades. “Verifikasi akan dilakukan oleh tim dari kecamatan masing-masing. Setelah itu, baru Bagian Otda yang melakukan verifikasi ulang. Apakah benar sudah lengkap semua persyaratan calon kades tersebut. Kalau sudah benar, baru mereka ditetapkan sebagai calon kades,”terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, panitia pilkades serentak Tahun 2017 menjadwalkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada tanggal 22 Mei, mendatang. Setelah seluruh tahapan pilkades rampung digelar baik tingkat desa hingga kabupaten. “Harapan kita ini tidak meleset. Karena, sesuai dengan hasil rapat yang telah kami gelar beberapa waktu lalu. Sejauh ini, tidak ada kendala dilapangan mengenai penjaringan calon kades,”pungkasnya. Untuk diketahui, sebanyak 41 desa se-Kabupaten Lamsel dipastikan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2017 ini.41 desa yang akan pilkades serentak ini terdiri dari 13 kecamatan. Selain habis masa jabatan pada tahun 2017 ini, 12 desa lainnya telah habis masa jabatannya pada tahun 2016 dan jabatannya telah diisi oleh pejabat sementara (Pjs). (idh)
Sumber: