Sebut Kericuhan Merakbatin Bukan Tindak Pidana

Sebut Kericuhan Merakbatin Bukan Tindak Pidana

KALIANDA – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lampung Selatan memutuskan tindakan menghalang-halangi yang dilakukan oknum atas nama Hendra alias Hakim dalam kampanye dialogis calon nomor urut 3 H. Zainudin Hasan – Nanang Ermanto (ZaiN) di Dusun Merakbatin Induk, Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Senin (9/11), bukan tindakan pelanggaran pidana pemilu. Keputusan itu dirumuskan setelah Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwas Pilkada, Kejaksaan dan Kepolisian mengambil kesimpulan akhir atas perkara yang cukup menghebohkan itu. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pihak Kejaksaan mengambil kesimpulan bahwa tidak ada pelarangan kampanye dalam kejadian itu. Hal ini dibuktikan dengan masih berlangsungnya kampanye meski sedikit terjadi kericuhan. Begitu juga dengan pihak kepolisian. Kendati begitu, Panwas Pilkada Lamsel merekomendasikan kericuhan itu agar ditangani oleh pihak lain dalam hal ini pihak Kepolisian mengenai tindakan-tindakan pelanggaran hukum lainnya. “Dari sisi pelanggaran pidana pemilu-nya diputuskan tidak terjadi pelanggaran. Tapi tetap kami rekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk tetap menangani perkara ini,” ungkap Sahbudin kepada Radar Lamsel di Kantor Panwas Pilkada di Jl. Kesumabangsa, Kalianda, kemarin. Sahbudin mengaku telah menyerahkan rekomendasi itu kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya, Panwas menyerahkan sepenuhnya penanganan tindakan-tindakan yang dianggap melawan hukum kepada pihak kepolisian. “Kami (Gakkumdu’red) kan sifatnya menangani tindak pidana pemilu dan/atau pilkada. Selain dari itu ada lembaga yang menanganinya,” ungkap Sahbudin. Diketahui, tensi politik jelang pilkada Lampung Selatan yang semakin dekat juga semakin ‘panas’. Awal pekan di November ini kampanye dialogis pasangan calon nomor urut 3 H. Zainudin Hasan – Nanang Ermanto (ZaiN) di Dusun Merakbatin Induk, Desa Merakbatin, Kecamatan Natar pada Senin (9/11) sekitar pukul 19.30 WIB, di’ganggu’ oknum yang tidak bertanggung jawab. Panwas Pilkada sebelumnya menyebutkan peristiwa itu terancam melanggar UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada di pasal 69 menyebutkan tindakan pengancaman dilarang dalam kampanye pilkada. Nah, larangan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam pasal 69 itu berkonsekuensi pidana yang diatur dalam Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pilkada. Dalam pasal 187 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).(edw)

Sumber: