Tak Kunjung Dilantik, Pegawai Disdukcapil Mengeluh
KALIANDA – Demisionernya jabatan pada seluruh pos di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai di keluhkan jajaran di dinas tersebut. Pemicunya adalah ketidakjelasan jabatan mereka yang hingga saat ini masih terganjal Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan pemberhentian pejabat pengelola administrasi kependudukan. Mereka mengaku kecewa dengan aturan tersebut karena menghambat urusan pelantikan pejabat mulai dari eselon II sampai IV. Padahal, selama ini mereka telah melakukan pelayanan prima tetapi tidak memperoleh tunjangan karena belum ada pejabat yang sah di semua pos jabatan. “Kami sudah melakukan kewajiban sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan melakukan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi, status kami disini tidak jelas. Dengan begitu, kami tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan (tunjab) selama proses ini,”keluh salah seorang staf yang minta namanya dirahasiakan, kemarin. Dia meminta, pemerintah pusat segera mengambil kebijakan dan segera menurunkan surat keputusan (SK) yang menetapkan pejabat yang duduk pada seluruh jabatan mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang hingga Kepala Seksi. Sehingga, mereka bisa bekerja lebih tenang dan mendapatkan imbalan yang seharusnya mereka terima. “Kalau hanya mengandalkan gaji pokok sudah habis untuk kebutuhan dan membayar tanggungan, Mas. Mudah-mudahan, segera ada keputusan dari Kemendagri dalam waktu dekat,”tutupnya diamini staf lainnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lamsel Akar Wibowo, SH., menegaskan,pihaknya telah mengusulkan nama-nama pejabat yang akan dilantik pada pos eselon III dan IV sejak dua bulan lalu ke Kementrian dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hingga saat ini belum ada jawaban atau balasan dari usulan tersebut. “Kalau usulannya sudah dua bulan lalu. Tetapi, belum ada tidak lanjutnya. Makanya saya jemput bola langsung datang ke Kemendagri. Allhamdulillah, sekarang ini sedang diproses,”ungkap Akar melalui sambungan telepon, kemarin. Dia melanjutkan, proses pelantikan ASN di Disdukcapil mekanismenya sangat berbeda dengan SKPD lainnya. Hal ini terjadi, dikarenakan ada status perubahan dari Kemendagri. “Apabila proses usulan SK penetapan dari Kemendagri yang kami usulan sudah selesai, kemungkinan pada waktu dekat ini akan segera dilakukan pelantikan. Sebab, kami juga tidak ingin menunda-nunda nya lagi. Kami juga turut prihatin atas kondisi mereka saat ini,”pungkasnya. (idh)
Sumber: