Duh, RTH Jadi Tempat Mabuk-mabukan
KALIANDA – Kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan tak sesuai peruntukannya. Selain tak terawat, RTH tersebut dijadikan tempat muda-mudi beraktifitas negatif. Padahal tujuan dari pembangunan RTH yang dibangun tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp 700 Juta itu adalah menyiapkan sarana dan prasarana publik yang bisa dinikmati masyarakat. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, lokasi itu kini dijadikan tempat nongkrong muda-mudi. Tak sedikit mereka yang nongkrong membawa minuman keras (miras). Radar Lamsel penasaran akan informasi tersebut. Kemarin Radar Lamsel memantau lokasi itu. Saat tiba dilokasi tidak ada kesan keindahan layaknya sebuah taman kota di RTH yang berada tepat dibelakang kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan itu. Bahkan, hampir setiap taman dilokasi itu sudah ditumbuhi rumput liar. Sejumlah tanaman bunga yang ada dalam kawasan tersebut dibiarkan tumbuh tanpa adanya perwatan. Yang cukup mencengangkan kawasan itu memang dijadikan tempat beraktivitas negatif. Itu dibuktikan dengan banyaknya bungkus obat batuk komix serta pecahan botol minuman beralkohol yang berserakan di lokasi. “Iya. Memang begini kondisinya. Tak terawat,” kata Sukirah seorang pemulung rongsokan di sekitar lokasi RTH Kalianda, Selasa (4/4), kemarin. Ia mengungkapkan, setiap hari RTH tersebut kerap didatangi muda-mudi untuk nongkrong. “Biasanya mereka datang diwaktu pulang sekolah. Entah apa yang dilakukan anak-anak di situ. Mungkin pacaran kali mas, namanya juga anak muda,” ungkapnya. Kepala DLH Lamsel H. Thamrin mengakui jika kawasan ruang terbuka hijau yang berada tepat di depan kantor Dinas Perhubungan Lamsel tersebut dibangun oleh satuan kerjanya tahun 2015 lalu. Namun setelah pembangunan dinyatakan selesai dan rampung, pihaknya menyerahkan pengelolaan dan perawatan RTH kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Lamsel. “Iya dulu BLHD yang membangun. Tapi saat ini pengelolaanya sudah bukan kewenangan kami lagi, melainkan sudah diserahkan ke dinas perumahan dan pemukiman,” kata Thamrin. Sayangnya Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel I. Ketut Sukerta belum dapat dimintai keterangannya mengenai pengelolaan tersebut. Dihubungi Radar Lamsel melalui nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif. (iwn)
Sumber: