Banyak Nelayan Belum Paham Aturan
Dishub Berikan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Nelayan
KALIANDA – Sebanyak 100 orang nelayan asal Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan sosialisasi keselamatan pelayaran kapal motor nelayan khusus berkapasitas mesin 7 Grosstan (GT) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel di aula kantor Dishub, kemarin. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan mengenai aturan-aturan dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Kepala Dishub Lamsel Badruzzaman, S.Sos., MM., tidak menampik jika masih banyak masyarakat nelayan yang kurang memahami aturan-aturan tentang pelayaran. Khususnya, tentang kelaikan kapal nelayan yang berkapasitas mesin atau berukuran 7 GT. “Kami harap dengan sosialisasi ini mereka lebih memahami apa yang menjadi kewajiban mereka selama berlayar di laut. Serta, untuk meningkatkan keselamatan transportasi laut pada masyarakat nelayan,”ungkap Badruzzaman disela kegiatan, kemarin. Dia menambahkan, informasi yang diberikan kepada masyarakat nelayan tidak lain untuk mengingatkan betapa pentingnya keselamatan pelayaran. “Selain mendapatkan pemahaman mengenai aturan pelayaran, tidak kalah penting juga adalah silaturahmi antar Pemkab Lamsel dengan masyarakat nelayan di wilayah kabupaten ini,”imbuhnya. Sosialisasi ini, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Peserta yang ikut dalam sosialisasi, berasal anggota kelompok nelayan yang berada di 7 Kecamatan meliputi Kecamatan Kalianda, Katibung, Ketapang, Rajabasa, Bakauheni, Sragi dan Sidomulyo. “Narasumber yang kita ambil adalah dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni serta Dishub Provinsi Lampung,”tutupnya. Sementara itu, Sekkab Lamsel Ir. Freddy Sukirman sangat menyambut baik dengan dilaksanakanya sosialisasi keselamatan pelayaran kapal motor ukuran 7 GT yang dilaksanakan oleh Dishub Lamsel. “Kami berharap antara nelayan dengan Dishub Lamsel dapat menyamakan persepsi dan dapat merubah pola pikir demi meningkatkan keselamatan pelayaran kapal motor ukuran 7 GT. Selain itu, para nelayan hendaknya bisa mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Ini dilakukan untuk keselamatan kita bersama dalam berlayar,”kata Freddy dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut. (idh)Sumber: