PT. ITP Usulkan Pembangunan Terminal Semen
KALIANDA – Perusahaan yang bergerak dibidang usaha semen terus bermunculan di Lampung Selatan. Setelah sebelumnya PT Semen Padang dan PT. Holcim didirikan diwilayah kecamatan Katibung. Kini giliran PT.Indocemen Tunggal Perkasa (PT.ITP) juga akan mendirikan terminal semen di wilayah Lampung Selatan tepatnya di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung dengan memanfaatkan lahan hak guna bangunan (HGB) seluas 42.825 m2. Itu terungkap dalam rapat tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lamsel yang membahas soal rencana pendirian terminal semen yang diajukan oleh pihak PT Indocemen ke pemkab Lamsel di ruang rapat asisten Ekobang Setkab Lamsel, Kamis (6/4), kemarin. Bagian Legal PT. ITP Pipit menuturkan, tujuan dibangunnya terminal semen oleh PT Indocemen, karena pihak perusahaan melihat lancarnya kegiatan operasional dan distribusi semen di area-area yang tinggi akan permintaan semen, seperti halnya di provinsi Lampung. Menurutnya, dengan dibangunya terminal semen secara sendiri, diharapakan kegiatan pembongkaran semen yang dilakukan oleh PT ITP menggunakan kapal-kapal besar tidak menganggu kegiatan pelabuhan umum. “Ini juga sebagai upaya dalam membantu kegiatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang membutuhkan material semen dalam jumlah yang sangat besar,” tuturnya. Dikatakanya, untuk memperlancar proses pembangunan terminal semen tersebut, tentunya pihak PT Indocemen membutuhkan adanya masukan serta saran dari dinas instansi terkait serta para tokoh masyarakat yang ada di wilayah Desa Rangai Tritunggal. “Inti dari pertemuan ini tidak lain hanya untuk meminta kepada pemkab Lamsel agar dapat memberikan masukan serta saran kepada kami selaku pihak legal dari PT Indocemen. Segala masukan dan saran yang diberikan tentunya akan menjadi pemikiran utama kami untuk disampaikan secara langsung ke pihak perusahaan, dengan harapan rencana pembangunan terminal semen milik PT Indocemen dapat disetujui dan berjalan dengan lancar,” harapnya. Sementara itu Asisten Bidang Ekobang Setkab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh menjelaskan, rapat tim BKPRD ini memang wajib dilakukan, sebelum diperolehnya berbagai dokumen perizinan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel. “Kami minta kepada pihak Legal PT Indocemen bisa menerima segala masukan serta saran yang disampaikan oleh masing-masing dinas instansi terkait, serta camat dan tokoh masyarakat Desa Ranggai Tritunggal. Rapat BKPRD ini untuk mengetahui secara jelas terkait dengan rencana-rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan, khususunya soal kepemilikan dokumen perizinan,” pungkasnya. Pantauan Radar Lamsel, kegiatan rapat Tim BKPRD kemarin, dihadiri oleh Asiten Bidang Ekobang Setkab Lamsel Mulyadi Saleh, Staf Ahli Bidang Ekobang Erlan Murdiantono, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syahlani dan sejumlah dinas/instansi terkait serta Bagian Legal PT.ITP, serta Camat dan Tokoh Masyarakat Desa Ranggai Tritunggal, Kecamatan Katibung. (iwn)
Sumber: