Sopir L300 Divonis 2,5 Tahun Penjara
KALIANDA – Menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di tempat, Junaidi (21) warga Lubuk Luar, Desa Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (24/11). Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Hal tersebut, sesuai dengan pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama dalam persidangan. Majelis Hakim setelah bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman tersebut dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan,”ujar Majelis Hakim. Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Agus Maryanto, SH yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara. “Saya terima Bu Hakim,”ujar terdakwa diamini JPU. Dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa terjadi saat kecelakaan di simpang simpur KM 57 Kalianda pada hari Rabu (1/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Terdakwa mengendarai kendaraan Mitsubitsi L300 nopol BE 9748 NG berkuatan batok kelapa dari Desa Palembapang untuk dibawa ke Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda. Saat ditempat kejadian, ada kendaraan sepeda motor Honda Supra X didepannya. Karena posisi menanjak, terdakwa berniat menyalip dan dari depan ada sepeda motor Yamaha Mio BE 8867 EO yang dikendarai Muslim dan isteri Nurlela. Akibat tabrakan tersebut, Muslim mengalami patah tulang pada kedua paha dan luka lebam di wajah dan dada. Sementara Nurlela, meninggal dunia ditempat kejadian dengan luka yang cukup parah. (gus)
Sumber: