Stabilitas Nasional di Daerah Wajib jadi Perhatian
KALIANDA – Komunitas Intelijen Negara Daerah (KOMINDA) memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai perencana pencari, pengumpul, mengkoordinasikan dan mengomunikasikan berbagai informasi atau bahan keterangan dan Intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi gejala atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas nasional di daerah. Karena itu masing-masing anggota KOMINDA diharapkan jeli dalam menyerap segala informasi dari berbagai sumber terkait akan adanya potensi serta gejala atau sebuah peristiwa yang bakal mengancam kestabilitasan nasional tersebut. Itu diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel Supriyanto, S.Sos, MM saat menggelar rapat koordinasi anggota KOMINDA Lamsel, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab setempat, Selasa (11/4), kemarin. Supriyanto menjelaskan, keberadaan KOMINDA Lamsel ini berdasarakan atas peraturan perundang-undangan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara (KIN), serta Permendagri Nomor 16 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 11 tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Negara (KOMINDA). “Untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing anggota KOMINDA Lamsel ini telah diberikan surat keputusan (SK) Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan selaku ketua Kominda kabupaten Lamsel,” jelasnya. Diungkapkannya, selain memiliki tugas pokok dan fungsi dalam hal merencanakan, mencari informasi, serta menyampaikan tentang suatu gejala atau potensi suatu peristiwa di daerah yang mengancam stabilitas nasional. Anggota Kominda Lamsel juga wajib untuk mengkoordinasikan setiap pelaksanaan operasional kegiatan komunikasi Intelijen daerah di wilayah kabupaten Lampung Selatan. Selain itu juga, lanjut Supriyanto, seluruh anggota Kominda Lamsel harus bisa memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi unsur pimpinan daerah/kota, mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini terhadap ancaman stabilitas nasional di kabupaten/kota. “Agar keberadaan Kominda Lamsel ini bisa berjalan optimal, maka diharapan juga kepada masing-masing anggota untuk bisa menghadiri setiap pertemuan koordinasi minimal 3 (tiga) bulan sekali, atau sewaktu-waktu diperlukan. Seperti halnya yang dilakukan pada hari ini (kemarin, red),” terangnya. Kominda Lamsel juga, tambahnya, memiliki tugas yang wajib dilaksnakan yakni menyampaikan berbagai laporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung. “Yang lebih penting lagi adalah melakukan pemantauan perkembangan politik terhadap pelaksanaan pemilu legislatif, presiden atau wakil presiden, kepala daerah dan melakukan pemantauan terhadap situasi politik di daerah, serta memantau ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: