Polisi Tangkap Bandit Saat Hendak ke Pulau Jawa
BAKAUHENI – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lamsel berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor Alfa Yuni (25) di Pelabuhan Bakauheni kemarin. Alfa merupakan bandit yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi berdasarkan laporan LP B-613/III/2016/Res Lamsel Sek Sdm tanggal 15 maret 2016 dan LP B 714/IV/2016/Res Lamsel Sek Sdm tanggal 03 april 2016. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Rizal Efendi, S.H mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Pelabuhan Bakauheni yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa. Menurut dia, Alfa merupakan DPO Polres Lamsel sejak setahun lalu. “Kami amankan di area pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Petugas mencegat tersangka tepat di pos pemeriksaan SI, karena tersangka diketahui bekerja sebagai kenek mobil Fuso,” kata Rizal kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurut Rizal, Alfa termasuk dalam daftar bandit yang kerap meresahkan masyarakat. Setiap melakukan tindak kejahatan ia selalu bersama rekan-rekannya. Setelah berhasil melakukan pencurian, para tersangka menjual sepeda motor hasil curian bersama rekan-rekannya. “Terakhir, tersangka bersama dengan rekannya berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dan Honda Megapro. Salah satu motor itu dijual dengan harga 3 juta, kemudian uang hasil penjualan itu dibagi-bagikan,” katanya. Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, satu potong kaos dan sebuah helm. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Rizal. (rnd)
Sumber: