Dorong Camat Sosialisasikan Izin UKM

Dorong Camat Sosialisasikan Izin UKM

KALIANDA – Aparatur pemerintah di tingkat kecamatan diharapkan bisa menghimbau warganya yang memiliki usaha kecil menengah (UKM) agar membuat dokumen izin UKM. Imbauan ini menyusul adanya regulasi peraturan bupati (perbup) Nomor 2 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang pelaksana izin UKM kepada camat. Sehingga, Camat memiliki kewenangan penuh atas rekomendasi izin yang akan dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. “Karena dalam perbup sudah jelas bahwa pendelegasian wewenang izin UKM itu ada pada camat. Jadi, semua pelaku UKM wajib mengantongi izin UKM sesuai dengan bidang usahanya,”ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Isroni Mihradi kepada Radar Lamsel di kantornya, kemarin. Pihaknya memastikan dalam pengurusan izin UKM tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Kepemilikan izin tersebut, kata dia, wajib hukumnya karena dapat menguntungkan para pelaku UKM sendiri. “Selain untuk melegalkan tempat usaha, para pelaku UKM juga akan sangat mudah untuk mendapatkan bantuan modal usaha jika sewaktu-waktu akan meminjam ke Bank. Karena, izin itu juga menjadi salah satu syarat dalam proses peminjaman modal usaha di sejumlah bank yang memiliki program pinjaman UKM,”bebernya. Mantan Kepala Diskominfo Lamsel ini tidak menampik jika selama ini terdapat banyak masyarakat yang belum memiliki izin tersebut. Sehingga, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik antara satker dan jajaran kecamatan. “Program ini terbilang masih baru. Karena, perbup nya juga baru disahkan tahun ini. Kami tidak pernah bosan menyampaikan hal ini kepada para camat dalam suatu acara atau kegiatan. Kami harap, camat bisa menangkap hal ini dan meneruskannya kepada masyarakat,”pungkasnya. (idh)

Sumber: