Setiap RTS Dapat 45 Kilogram Beras
Rastra Siap Didistribusikan Bulan Ini, Satu Kilogram Ditebus Rp 1.600
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan siap mendistribusikan beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) diseluruh wilayah kecamatan di Lamsel periode Januari –Maret pada minggu ke dua bulan ini. Berdasarkan hasil pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) tahun 2015, jumlah keluarga penerima manfaaat (KPM) program beras sejahtera (Rastra) di kabupaten Lamsel tahun 2017 adalah sebanyak 79.894 rumah tangga sasaran (RTS). Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh tim monitoring pendistribusian Rastra Kabupaten Lamsel, di aula Krakatau Kantor Pemkab Lamsel, Rabu (12/4), kemarin. Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Lamsel Nurmali Rizal menyampaikan, untuk alokasi pagu subsidi Rastra tahun 2017 mengalami perubahan penambahan atau pengurangan jumlah KPM yang mencerminkan adanya ketetapan intervensi Rastra yang berdasarkan kondisi kemiskinan yang ada di masing-masing wilayah di kabupaten Lamsel. “Dalam pendistribusian beras untuk rumah tangga miskin ini masing-masing KPM akan menerima sebanyak 15 kilogram per bulan. artinya selama tiga bulan akan menerima 45 kilogram, dengan tebusan seharga Rp1.600 dititik distribusi. Artinya, setiap bulannya Rastra yang akan disalurkan itu disesuaikan dengan jumlah KPM yakni sebanyak 1.198.410 kilogram,” ujar Nurmali. Dikatakannya, penyaluran program Rastra ini akan dilakukan secara bertahap. Itu disebabkan adanya keterlambatan data bya name by address yang diterima oleh bagian perekonomian dari Dinas Sosial Lamsel yang belum memiliki data keluarga penerima manfaat program Rastra untuk tahun 2017. “Manfaat program ini tidak lain untuk meningkatkan ketahanan pangan di masing-maising KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Selain itu juga, untuk meningkatkan akses pangan baik secara pisik maupun ekonomi bagi para keluarga miskin di kabupaten ini,” katanya. Nurmali menjelaskan, dilaksankannya program beras untuk rumah tangga miskin ini atas dasar undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN tahun 2014, surat keputusan menteri sosial RI nomor 21/HUK/2017 tentang penetapan jumlah keluarga penerima manfaat subsidi beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai tahun 2017. “Juga atas adanya surat keputusan Gubernur Lampung nomor G/85/B.04/HK/2017 tentang penetapan alokasi pagu subsidi Rastra dan bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk kabupaten/kota se- Provinsi Lampung tahun 2017, serta surat keputusan Bupati Lamsel nomor B/190/I.07/HK/2017 tentang penetapan alokasi pagu subsidi beras sejahtera untuk kabupaten Lamsel tahun 2017,” pungkasnya. (iwn)Sumber: