DPMPPTSP Akan Tertibkan Izin Tempat Usaha
KALIANDA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel akan melakukan pengawasan izin tempat usaha yang berdiri disepanjang jalan protokol Kota Kalianda dan Pasar Inpres Kalianda. Kabid Pelayanan Perizinan Ahmad Heri, SE, MM, mewakili Kepala DPMPPTSP Andoni mengatakan, rencana pengawasan izin tempat usaha yang akan dilakukan yaitu tempat-tempat usaha seperti toko, counter HP maupun tempat usaha lainya. Pengawasan ini dalam rangka menertibkan dokumen perijinan khusunya dibidang usaha kecil dan menengah. “Pengawasan yang akan kami lakukan ini untuk mengkroscek secara langsung apakah tempat usaha tersebut sudah memiliki izin atau belum, serta melihat masa berlaku dokumen izin yang dimiliki para pelaku usaha,” ujar Ahmad Heri kepada Radar Lamsel saat ditemui diruang kerjanya pekan lalu. Heri menuturkan, pengawasan izin tempat usaha ini juga sebagai langkah dan upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Lamsel khususnya dari bidang perizinan. “Kami melihat saat ini sudah banyak tempat-tempat usaha baru yang berdiri di sepanjang jalan protokol Kota Kalianda dan wilayah pasar inpres Kalianda. Tapi kan belum diketahui secara pasti, apakah mereka para pelaku usaha yang baru tersebut sudah memiliki izin tempat usaha atau belum. Maka akan kami lakukan pengawasan izin tempat usaha ini,” terangnya. Jika dalam pengawasan itu nanti didapatkan tempat usaha yang belum memilki izin, lanjut Heri, pihaknya akan mengimbau kepada pemilik usaha agar segera mengurus dokumen izin tempat usahanya. “Begitu juga bagi pelaku usaha yang memilki izin namun masa berlakunya sudah habis, kami minta agar dapat melakukan perpajangan di Kantor DPMPPTSP,” ungkapnya. Ia pun mengimbau, kepada para pelaku usaha yang ingin mengurus pembuatan ataupun perpajangan izin tempat usaha agar datang langsung ke kantor DPMPPTSP yang berlamat di Jalan Stadion Jati, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Lamsel. “Imbauan ini kami berikan, agar para pelaku usaha yang ingin mengurus pembuatan izin atau perpanjangan dapat mengurus secara langsung tanpa harus melalui perantara atau pun calo,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: