Pemkab Tegur PT. Hutama Karya

Pemkab Tegur PT. Hutama Karya

KALIANDA – Kerusakan jalan kabupaten akibat megaproyek jalan tol trans sumatera (JTTS) terus menjadi perhatian Pemkab Lampung Selatan. Pemkab Lamsel bahkan telah melayangkan teguran tertulis kepada PT. Hutama Karya (HK) yang merupakan rekanan pelaksana pembangunan JTTS tersebut. Tak hanya itu Pemkab Lamsel juga meminta agar PT. HK bertanggungjawab penuh atas kerusakan jalan kabupaten yang rusak akibat pembangunan JTTS. “Kami sudah layangkan surat teguran tertulis kepada PT. HK. Informasinya, dalam waktu dekat mereka akan datang dan menunjukan perencanaan kegiatan pembangunan JTTS. Selain itu, kita minta juga jalan kabupaten yang rusak agar diperbaiki sebagaimana mestinya,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lamsel Ir. H. Mulyadi Saleh kepada Radar Lamsel kemarin. Mulyadi mengungkapkan, pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah disemua tingkatan sama pentingnya untuk memperlancar moda transportasi dan peningkatan ekonomi masyarakat. “Saya rasa jangan sampai ada yang dikorbankan. JTTS penting untuk kepentingan nasional. Tetapi jalan kabupaten juga penting untuk masyarakat kita (Lamsel’red),” kata Ketua Tim Percepatan Pembangunan Lamsel itu. Sejauh ini, Mulyadi mengaku telah meninjau sejumlah ruas jalan kabupaten yang rusak akibat pembangunan JTTS. Kerusakan itu, kata dia, lantaran alat-alat berat yang digunakan pelaksana mega proyek tersebut. Hal lain yang tak kalah pentingnya, kata dia, minimnya koordinasi pelaksana proyek JTTS dengan Pemkab Lamsel. “Harapan kami yang sebenarnya wilayah-wilayah yang bersinggungan dengan JTTS dikoordinasikan. Sehingga bisa ada sinergitas dalam pembangunan,” ungkap dia. “Pada dasarnya kami sangat mendukung segala bentuk pembangunan yang dilakukan di daerah kita. Baik itu dilakukan oleh Pemprov Lampung maupun pemerintah pusat sekalipun. Tetapi, semuanya harus prosedural dan koordinasi,”ungkap Mulyadi. Karena hal itu ia berharap PT. HK selaku kontraktor pembangunan JTTS menyampaikan perencanan terhadap kegiatan pembangunan JTTS khususnya yang bersinggungan dengan jalan kabupaten. “Ini dilakukan supaya tidak ada tumpang tindih program pembangunan antara daerah atau kabupaten dan pemerintah pusat. Karena, exit tol itu otomatis ada yang berhubungan dengan jalan kabupaten. Jadi, kami tidak perlu lagi programkan pembangunan di ruas jalan yang memang tercover pembangunan JTTS,”imbuhnya. Sayangnya Mulyadi belum dapat membeberkan berapa panjang jalan kabupaten yang rusak akibat megaproyek JTTS. Menurut dia, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah mendata panjang jalan kabupaten yang rusak tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas PU dan PR Lamsel H. Hermansyah Hamidi tidak bisa dimintai keterangan mengenai hal tersebut. Dihubungi melalui sambungan teleponnya dalam kondisi tidak aktif. (idh)

Sumber: