Disdukcapil Belum Bisa Cetak KTP-El

Disdukcapil Belum Bisa Cetak KTP-El

KALIANDA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan belum bisa melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) meski telah mendapatkan jatah sebanyak 10 ribu keping blanko KTP-El dari pemerintah pusat. Tertundanya pencetakan KTP-El itu disebabkan karena terdapat perubahan versi aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi perangkat lunak untuk pengiriman data ke pusat. Kepala Disdukcapil Lamsel Hasan Apriansyah, SH membenarkan hal tersebut. Pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan KTP-El bagi warga yang telah melakukan perekaman bisa tercetak. “Ada perubahan perangkat lunak atau aplikasi. Aplikasi yang dulu digunakan menggunakan versi 4. Yang sekarang ini minta di upgrade (perbaharui’red) menjadi versi 5. Kita masih melakukan sinkronisasi data,”ujar Hasan di kantornya, kemarin. Dia menambahkan, Disdukcapil sendiri telah melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah Sumbagsel Dirjen Dukcapil RI. Namun, tidak ada jawaban pasti terkait peningkatan versi perangkat lunak tersebut. “Koordinator wilayah Sumbagsel juga belum mengetahui kondisi ini terjadi sampai berapa lama. Jadi, kita hanya bisa menunggu sampai aplikasinya benar-benar rampung di perbaharui,”imbuhnya. Sebelum memperoleh jatah 10 ribu keping blanko KTP-El, lanjutnya, pihaknya mengaku telah mendapat informasi bahwa akan ada perubahan versi aplikasi KTP-El tersebut. “Setelah kami coba ternyata benar aplikasi KTP-El belum bisa di gunakan,”pungkasnya. Untuk diketahui, Disdukcapil Lamsel telah menerima 10 ribu keping blanko KTP-El. Akan tetapi, sebanyak 2 ribu keping untuk membayar pinjaman blanko dari Kota Bandarlampung. Sementara, kebutuhan untuk blanko tersebut sebanyak 50.425 keping yang telah print ready record(siap cetak’red).(idh)

Sumber: