Belum Kantongi Izin, PT. FKB Sudah Beroperasi

Belum Kantongi Izin, PT. FKB Sudah Beroperasi

Warga Bandar Dalam Ancam Lapor Pemkab

SIDOMULYO – Disinyalir belum mengantongi izin PT. Fendi Karya Bersama (FKB), salah satu perusahaan yang bergerak dibidang alat berat di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo sudah beroperasi. Penelusuran Radar Lamsel, PT. FKB berdiri di dua wilayah. Sebagian berada di Desa Campang Tiga dan sebagian lagi masuk dalam wilayah Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo. Akan tetapi jika mengacu pada peta perusahaan tersebut masuk diwilayah Bandar Dalam. “Kami sebagai masyarakat merasa perusahaan tersebut menyalahi aturan karena hingga detik ini warga sekitar perusahaan belum pernah menandatangani izin lingkungan,” kata Marwan warga Desa Bandar Dalam kepada Radar Lamsel, Rabu (19/4) kemarin. Selain disinyalir tidak memiliki izin, lanjut Marwan, perusahaan tersebut juga dijadikan tempat penimbunan batu split. Pasalnya, jika diamati dari luar timbunan batu split yang menggunung tampak jelas terlihat. “Sebagai masyarakat tentu kami bertanya-tanya, kalau memang benar sudah berizin ya tidak apa-apa. Tapi kalau belum punya izin sudah beroperasi ini bisa merugikan masyarakat dan Pemkab Lamsel,” beber dia. Lebih lanjut Marwan menegaskan jika benar PT. FKB belum mnelengakpi perizinan maka masyarakat sekitar perusahaan akan mengadukan persoalan ini ke Pemkab Lamsel. “Jangan sampai para pengusaha itu tidak mengikuti prosedur, karena aturan bagi seluruh perusahaan yang berdiri di Lamsel harus seragam,” papar dia. Sementara Zul Basri Kepala Seksi Pertanahan Kecamatan Sidomulyo mengatakan PT. FKB belum teregister dalam buku perizinan yang ada di kecamatan. Mulai dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Amdal dan NPWP tidak tertera nama PT. FKB. “Data dari Kecamatan PT. FKB memang belum tertera, pihak perusahaan pun sejauh ini belum ada yang mengurus perizinan ke Kecamatan Sidomulyo,” ungkapnya. Zul Basri mengatakan, jika benar perusahaan tersebut sudah beroperasi tentunya sudah menyalahi prosedur yang berlaku. Sebab, setiap perusahaan yang belum sama sekali mengantungi izin tidak dibenarkan untuk beroperasi. “Sementara ini informasi akan kami tampung, sembari menunggu SK tugas untuk melakukan cross check,” imbuhnya. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari PT. FKB terkait aroma kurang sedap yang berhembus kencang ditengah masyarakat soal perizinan. Saat Radar Lamsel mendatangi lokasi perusahaan dalam keadaan tertutup rapat. (ver)

Sumber: