Lima Desa Belum Terima UGR
Satu Desa Disinyalir Masuk Kawasan Hutan Register
CANDIPURO – Lima Desa yang masuk dalam Stationing (STA) 36 – 64 mega proyek jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) hingga kini masih menantikan pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dari Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (Kemenpupera). Lima desa tersebut yakni Desa Rantau Minyak, Batuliman dan Desa Karya Mulya Sari. Ketiganya masuk wilayah Kecamatan Candipuro. Sementara dua desa lainnya Desa Trans Tanjungan dan Tanjung Agung masuk wilayah Kecamatan Katibung. Kepala Desa Rantau Minyak Wartono membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, hingga kini 12 bidang yang terdiri dari lahan tanam tumbuh, perumahan dan pekarangan di Rantau Minyak belum menerima UGR dari Kemenpupera. “Ada 12 bidang milik warga yang memang belum ada kepastian kapan akan dicairkan UGRnya,” ujar Wartono kepada Radar Lamsel, Rabu (19/4) kemarin. Dibagian lain, Kepala Desa Karya Mulya Sari (KMS) Warno juga menyampaikan hal serupa terkait pelunasan UGR yang dinanti-nantikan warga KMS. Pasalnya, terdapat 26 bidang lahan didesa tersebut yang belum dibayar UGRnya. Padahal pembangunan STA 36 – 64 tengah dikebut pengerjaannya. “Informasi yang kami terima dari Badan Pertanahan diperkirakan akhir April ini UGR bisa dicairkan. Namun itu semua belum pasti kebenarannya karena sejauh ini pembayaran UGR acap kali molor,” paparnya. Camat Candipuro Wasidi SE, mengatakan dari tiga desa di yang terkena gusuran JTTS Desa Batuliman merupakan desa yang paling banyak terkena gusuran. Tercatat 96 bidang tanah di Batuliman masyarakatnya menantikan pembayaran UGR. “Batuliman tercatat sebagai penyumbang lahan terbesar dari mega proyek JTTS yang belum dibayarkan UGR nya,” ujar orang nomor satu di Candipuro ini. Dibagian lain Camat Katibung Hendra Jaya membenarkan jika dua desa yakni Desa Trans Tanjungan dan Tanjung Agung masih belum ada kejelasn terkait pelunasan UGR. “Untuk Trans Tanjungan tinggal 10 bidang lagi yang belum bisa dibayarkan UGR nya karena ada kendala surat-menyurat,” ujarnya. Sementara untuk Desa Tanjungan sama sekali belum ada kejelasan terkait pembayaran lahan yang terkena JTTS. Bahkan indikasi lahan di Desa Tanjungan terkendala akibat lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan register. “Persoalan ini yang masih kami upayakan penyelesaiannya, pasalnya pengajuan ganti rugi terhambat soal lahan yang terindikasi masuk hutan register,” bebernya. (ver)Sumber: