Giliran Warga Campang Tiga Protes PT. FKB
SIDOMULYO – Indikasi PT. Fendi Karya Bersama (FKB) yang beroperasi dibidang alat berat belum mengantongi izin terus menguat. Kali ini warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo yang berkomentar soal keberadaan perusahaan tersebut. Zainal (48), salah satu pentolan masyarakat adat Desa Campang tiga mengatakan, aroma belum adanya izin yang dikantongi PT. FKB sudah sejak lama terendus masyarakat. Pasalnya, sejak empat bulan terakhir perusahaan tersebut beroperasi namun tidak meminta izin lingkungan ke masyarakat. “Sudah empat bulan ini kami lihat perusahaan sudah beroperasi tapi tidak pernah meminta izin lingkungan dari masyarakat Campang Tiga maupun Bandar Dalam. Aneh memang,” kata Zainal kepada Radar Lamsel, Kamis (20/4) kemarin. Kejanggalan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika prosedur dijalankan perusahaan baik skala kecil maupun berskala besar terlebih dahulu harus diberitahukan kepada masyarakat terkait izin lingkungan. Sedangkan PT. FKB tidak pernah ada pemberitahuan tentang mendirikan perusahaan diwilayah Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo ke masyarakat. “PT. FKB ini sebagian masuk wilayah Campang Tiga, sebagian lagi masuk wilayah Desa Bandar Dalam. Sedangkan masyarakat yang rumahnya berdekatan dengan perusahaan saja tidak pernah diberitahu sama sekali,” beber Zainal. Dibagian lain, Kepala Seksi Pertanahan Kecamatan Sidomulyo Zul Basri menegaskan, tidak ada nama PT. FKB yang tercatat dikecamatan. Baik IMB, SITU, SIUP, Amdal, dan NPWP dipastikan belum teregister di Kantor Kecamatan. “Setiap perusahaan yang berdiri harus memiliki izin terlebih dahulu dan mengisi formulir registrasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017 per tanggal 5 Januari 2017,” kata Zul Basri saat ditemui diruangannya, kemarin. Kalaupun PT. FKB sudah mengantongi izin, lanjut Zul Basri, otomatis data yang terdapat di Kecamatan sudah lengkap dan tertanda Kop Camat. “Ini belum ada satupun bukti dari perusahaan tersebut,” katanya lagi. Zul Basri menegaskan akan menindaklanjuti keberadaan PT. FKB tersebut. Setiap perusahaan yang berdiri di Lamsel harus menyertakan identitas lengkap hingga jenis usaha dan penghasilan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jangan sampai merugikan pemerintah dan masyarakat,” tandasnya. Sebelumnya, Masyarakat Desa Bandar Dalam merasa perusahaan tersebut menyalahi aturan karena hingga detik ini warga sekitar perusahaan belum pernah menandatangani izin lingkungan,” kata Marwan warga Desa Bandar Dalam kepada Radar Lamsel, Rabu (19/4) (ver)
Sumber: