Lima Bandar Koprok di Candipuro Dibekuk
CANDIPURO – Judi koprok dan erek-erek di Desa Karya Mulya Sari (KMS), Kecamatan Candipuro digerebek polisi. Lima orang bandar judi koprok diamankan ke Mapolsek Candipuro, Jum’at (21/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Kelima bandar besar judi koprok tersebut yakni Kliwon (55) Aang Suhardi (20) Sudirman (37) Parto (52) dan Zainal Ependi (37). Kelima bandar koprok itu merupakan warga Sidomulyo. Kapolesk Candipuro AKP. Arief Sembiring mengatakan, kelima bandar judi itu menggelar lapak di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro yang sedang ada hajatan. “Ada hajatan hiburannya kuda lumping dan kelima orang ini buka permainan ditempat itu,” kata Sembiring Sabtu (22/4). Usai dilakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut, salah satu bandar jatuh sakit dan terpaksa dilarikan ke klinik kesehatan terdekat. “Setelah diringkus ternyata ada yang sakit, darah tingginya kumat. Tapi sekarang sudah pulih kembali,” kata dia. Perjudian yang marak diseputar Candipuro itu merupakan hasil laporan warga kepada Mapolsek Candipuro. Warga yang resah dengan ulah para penjudi ini berharap tidak ada lagi perjudian yang mencemari desa mereka. Lebih lanjut Arief Sembiring mengatakan, para bandar judi ini merupakan penyakit masyarakat (pekat) dan terancam pasal 303 KUHP. “Ini kan paket, komitmen kami berantas habis,” ujarnya lagi. Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat judi koprok dan eret-eret dan uang tunai senilai Rp. 1.508.000,-. “Untuk saat ini pemeriksaan lebih lanjut sedang kami proses,” tandasnya. (ver)
Sumber: