Warga Sidoharjo Protes Soal Jual Beli Kios

Warga Sidoharjo Protes Soal Jual Beli Kios

WAY PANJI – Indikasi jual beli kios dan lapak pasar Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji terus menguat. Dugaan itu semakin berhembus kencang usai beberapa warga menunjukan kwitansi bukti pembayaran kios kepada Pemerintah Kecamatan. Penelusuran Radar Lamsel, kios pasar yang diduga diperjual belikan kepada masyarakat itu sebagian dibangun menggunakan Dana Desa 2015 dan suntikan dana dari swadaya masyarakat. Sementara delapan ruko lainnya merupakan bantuan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindakop). Nah, dari sinilah masyarakat mencium aroma jual beli kios yang dilakukan oleh Kades Marjana. Pasalnya, dana swadaya masyarakat yang diberikan untuk membangun pasar itu tidak jelas kemana larinya. Sementara kios-kios yang ada diduga dijual mulai dari harga 300 ribu – 6 juta rupiah tergantung ukuran kios. Petti Alfiana (35) contohnya. Wanita ini meminta kejelasan status kios yang selama ini ditempati. Sebab, Petti mengaku baru pada 2015 lalu dirinya membayar Rp 420.000 kepada Ketua Pengurus Pasar Basyirullah dan ditandatangani langsung oleh Kades Marjana. “Baru 2015 ini saja kami diminta untuk membayar, namun tidak ada surat Hak Guna Pakai (HGP) kios tersebut,” beber dia, Jum’at (21/4) kemarin. Ibu rumah tangga ini sejatinya meminta kejelasan. Pasalnya pembangunan pasar Sidoharjo itu banyak kejanggalan. Selain tidak menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) karena statusnya diperjual belikan ‘bukan disewakan’ otomatis memicu amarah masyarakat Sidoharjo. “Kalau begini, kemana larinya uang pembayaran kios tersebut. Sementara sumberdana yang dipakai untuk pembangunan kios dari tiga sumber yakni DD 2015, swadaya masyarakat dan bantuan dari Disperindakop,” paparnya. Heri (42) mengatakan, persoalan pasar desa hingga kini masih diperiksa oleh Kepolisian dan Inspektorat. Menurutnya, jika benar adanya jual beli kios pasar otomatis Kades Marjana terancam pidana. “Jika terbukti bisa terjerat dua pidana, yakni korupsi dan pidana umum,” terangnya. Lebih lanjut Heri mengatakan, masyarakat yang sejatinya ingin berdagang harus membayar kios tersebut. Jika demikian, sambung Heri, otomatis hasil pembayaran masuk PADes. Sementara Kades Marjana mengatakan, masalah pasar desa memang masih dalam tahap pembenahan sehingga belum bisa menghasilkan PADes. “Tahun ini memang perombakan pasar sedang kami lakukan, akan tetapi setiap yang kami lakukan selalu salah dimata masyarakat,” ujarnya singkat. Mendapat bukti laporan berupa kwitansi pembayaran kios, Camat Way Panji Isro Abdi merespon dengan cepat. Menurut Isro perkara ini bakal segera ditangani oleh instansi terkait agar secepatnya menuai hasil. “Apapun hasilnya nanti kami serahkan sepenuhnya pada instansi terkait agar persoalan ini cepat selesai,” tandasnya. (ver)

Sumber: