Warga Protes Tanah Dikeruk Rekanan JTTS
Belum Diganti Rugi, Dijual Rp 50 Ribu per Pickup
SIDOMULYO – Nurhadi (60), warga Dusun Napal, Kecamatan Sidomulyo terkejut ketika melihat lahan tanam tumbuh miliknya yang berada di Dusun Kebon Pisang, Desa Taman Agung dikeruk pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS). Pasalnya, lahan tanam tumbuh milik Nurhadi itu belum nedapat ganti rugi dalam mega proyek pemerintah pusat tersebut. “Lahan tanam tumbuh itu diisi tanaman karet dan jagung. Sampai saat ini kami belum terima uang ganti rugi (UGR) dari pemerintah. Tapi kenapa sudah dikeruk oleh pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan JTTS,” kata Nurhadi kepada Radar Lamsel, Minggu (23/4). Atas tindakan yang dinilai tidak menyenangkan ini, pria paruh baya itu menegur pekerja proyek tersebut. Saat ditegur, sambung Nurhadi, pekerja proyek justru berdalih sudah ada izin dari kepala proyek dan aparat Desa Taman Agung. “Ketika saya tegur mereka (pekerja) mengaku sudah ada izin dari Kepala Desa Taman Agung. Tapi nyatanya tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku pemilik tanah,” beber dia. Nurhadi menjelaskan, pihaknya tidak akan mempersoalkan pengerukan tersebut jika pemerintah sudah membayar uang ganti ruginya. “UGR belum dibayar, tapi mengakunya sudah ada izin dari aparat desa. Sedangkan aparat desa tidak izin kepada pemilik tanah. Memangnya itu tanah milik siapa,” ujarnya. Sementara Hefi (26), anak Nurhadi mengatakan, tindakan ini sudah menyalahi aturan. Sebab selain tidak ada pemberitahuan tanah tersebut disinyalir dijual seharga Rp 50.000,- per mobil pickup. “Kata petugas, mereka sudah bayar 50 ribu kepada pemerintah desa. Tapi nyatanya bapak saya tidak pernah menerima uang. Hanya pada saat mereka ditegur oleh bapak saya, kemudian bapak diberi uang 50 ribu, hanya itu,” ujar Hefi sedikit kesal. Hefi menjelaskan, orang tuanya memang belum mendapat UGR dari mega proyek tersebut. Namun ditengah penantian UGR pengerukan tanah liat dilahan miliknya sangat disayangkan. “Entah ini sudah ada kongkalikong antar kepala desa dengan petugas JTTS, saya juga tidak tahu. Yang jelas jika tidak izin, ya sama saja dengan mencuri,” kata Hefi. Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Taman Agung Widodo belum bisa dimintai keterangannya terkait keterlibatannya. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya meski terhubung namun belum direspon. (ver)Sumber: