Kades Taman Agung Klarifikasi Pengerukan Tanah
KALIANDA – Pemerintah Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda mengklarifikasi protes warga Dusun Napal, Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo terkait pengerukan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diwilayah Taman Agung. Kades Taman Agung Widodo mengungkapkan pengerukan itu dilakukan oleh pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan JTTS yaitu Jito, seorang pengusaha genteng asal Waypanji. “Ini diketahui setelah saya turun melakukan pengecekan. Mobil pickup yang mengangkut tanah itu milik Jito, pengusaha genteng Waypanji,” ungkap Widodo kepada Radar Lamsel di Balai Desa Tamanagung, kemarin. Pengecekan itu dilakukan lantaran ia gerah dituding sebagai pihak yang melegalisasi pengerukan tanah terkait protes warga. Sebab, kepada pemilik lahan, pihak yang melakukan pengerukan tersebut mencatut namanya bahwa pengerukan atas izin kades. “Ini bisa-bisanya pengusaha genteng saja, mencatut nama saya. Padahal saya tidak memerintah siapapun untuk mengeruk selain rekanan JTTS yang memang bertugas melakukan pengerukan,” ungkap Widodo. Dia menilai protes Nurhadi (50), warga Desa Napal, Sidowaluyo atas pengerukan lahan miliknya adalah misskomunikasi. Sebab, disatu sisi pihak pemilik lahan mendapatkan penjelasan bahwa pengerukan atas persetujuan dirinya sementara dirinya mendapatkan penjelasan dari anak buah pengusaha genteng bahwa pihak pemilik lahan sudah mengizinkan lahannya dikeruk karena sudah dibayar. “Tidak ada sama sekali upaya saya untuk merugikan masyarakat, bahkan sebelum persoalan ini terjadi saya sempat mengusir rekanan yang hendak melakukan pengerukan karena takut salah prosedurnya dan menyebabkan masalah,” kata Widodo. Widodo menjelaskan di Desa Taman Agung yang masuk stationing (STA) 35 – 800 itu ada 30 bidang lahan yang belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dan satu lahan sanggahan berupa gedung walet. “Total ada 30 bidang yang belum menerima UGR, termasuk lahan tanam tumbuh milik pak Nurhadi didalamnya,” pungkas dia. Dibagian lain, rekanan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) mengaku pihaknya tak mau gegabah dalam melakukan pengerukan tanah untuk kebutuhan pembangunan JTTS. Humas PT. LMA Tri Nugroho menegaskan pihaknya hanya melakukan pengerukan terhadap lahan-lahan milik warga yang sudah dibebaskan. “Kami tidak akan sembarangan ketika mengeruk tanah, karena ada prosedurnya,” kata Tri Nugroho kepada Radar Lamsel yang juga ditemui di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda, Selasa (25/4) kemarin. Diketahui sebelumnya, Hefi (26) anak dari Nurhadi memprotes tindakan pengerukan lahan orang tuanya tersebut. Selain menyalahi aturan, tanah yang dikeruk itu sama sekali belum ada pembebasan lahan mapun pemberitahuan baik kepadanya maupun kepada orang tuanya. “Kata petugas, mereka sudah bayar 50 ribu kepada pemerintah desa. Tapi nyatanya bapak saya tidak pernah menerima uang. Hanya pada saat mereka ditegur oleh bapak saya, kemudian bapak diberi uang 50 ribu, hanya itu,” ujar Hefi. (ver)
Sumber: