Cek Buku Perizinan, Kasi Pertanahan Temukan Kejanggalan
Sola Izin PT. FKB yang Belum Jelas Perkaranya
SIDOMULYO – Perizinan PT. Fendi Karya Bersama (FKB) yang belum jelas perkaranya menyebabkan Pemerintah Kecamatan Sidomulyo harus bekerja ekstra soal izin dan pendataan perusahaan. Sebab aroma kongkalikong yang terjadi di internal Pemerintah Kecamatan Sidomulyo menguat. Ya, saat di cek dalam buku perizinan ditemukan kolom yang disinyalir sengaja dikosongkan. Belum diketahui apa motif kolom nomor 10 itu sengaja dikosongkan. Apakah kolom nomor 10 itu milik PT. FKB atau justru ada perusahaan lain yang sengaja tidak dicantumkan dalam perizinan masih menjadi misteri. Bahkan Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan Zul Basri yang baru menjabat beberapa bulan juga tidak mengetahui kolom nomor 10 yang dikosongkan itu atas nama siapa perizinannya. Pasalnya, saat dirinya mencoba melacak ternyata kolom kosong tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kasi Pertanahan Kecamatan Sidomulyo. “Bisa saja itu PT. FKB, bisa juga sebaliknya. Yang jelas kekosongan kolom tersebut sudah terjadi ketika Syamsul Juhari masih menjabat sebagai Camat Sidomulyo,” kata Zul Basri kepada Radar Lamsel, Selasa (25/4) kemarin. Mantan Kasi Trantib Kecamatan Sidomulyo itu menerangkan hingga kini pihaknya tengah menyosialisasikan soal tata cara pengurusan perizinan. Sementara ketika disinggung pendahulunya di Seksi Pertanahan Zul Basri menjelaskan sebelum dirinya menjabat Kasi Pertanahan Sidomulyo adalah Ibu Nana. “Bu Nana juga tidak tahu ketika kami cari tahu soal kekosongan kolom nomor sepuluh tersebut. yang jelas pada saat itu Seksi Pertanahan diinstruksikan untuk mengosongkan kolom tersebut,” ujarnya. Terlepas dari misteri kolom nomor sepuluh, Zul Basri mengatakan pihaknya akan segera melakukan monitoring ke lokasi perusahaan yang bergerak dibidang alat berat terletak di Desa Bandar Dalam itu. “Kami segera menindaklanjuti laporan ini agar segera terselesaikan, perusahaan apapun seyogyanya harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku agar tidak merugikan pemerintah. Dalam konteks merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel jika tidak mengurus perizinan,” tandasnya. (ver)Sumber: