Kena Sanksi Administrasi, Marjana Bakal Tetap Bertahan

Kena Sanksi Administrasi, Marjana Bakal Tetap Bertahan

WAY PANJI – Kepala Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji Marjana angkat bicara soal kericuhan yang terjadi saat rembuk desa di desanya beberapa waktu lalu. Orang nomor satu di Desa Sidoharjo itu mengatakan, rembuk desa yang ricuh pada 20 April lalu dinilai sudah melenceng dari pembahasan utama. “Rembuk desa itu tujuannya untuk menyampaikan surat keputusan Bupati terkait pembenahan pasar desa,” kata Marjana kepada Radar Lamsel, Selasa (25/4) kemarin. Menurut Marjana, rembuk desa itu merupakan teguran dari Bupati terhadap dirinya. Sebab ada beberapa poin yang seharusnya dibahas dalam rembuk desa yakni instruksi untuk segera melakukan rembuk desa dengan masyarakat, menertibkan administrasi pasar, membenahi APBD untuk masuk ke APBDes dan membentuk keamanan pasar. “Secara peraturan saya terkena sanksi administrasi dan pembenahan yang diutamakan dari sanksi tersebut. Namun ketika rembuk desa pembahasan poin-poin tersebut tidak tersampaikan karena apapun yang saya katakan warga yang mengatasnamakan masyarakat Sidoharjo tidak lagi menerima,” papar dia. Lebih lanjut Marjana mengakui dirinya bakal tetap bertahan sebagai Kades Sidoharjo. Meski masyarakat keukeh agar dirinya mundur sebagai Kades yang masa aktifnya hingga 2019 mendatang. “Saya akan tetap bertahan selama belum ada keputusan terkait tudingan salar pasar dan sebagainya. Tentu itu hak priogratif Inspektorat dan pihak penyidik untuk menjatuhkan sanksi bukan hak pendemo,” ujarnya lagi. Dua kali diprotes besar-besaran oleh warganya ternyata tak membuat Marjana menanggalkan jabatannya begitu saja. Sebab, Marjana menilai kelompok yang menginginkannya mundur dari Kades akan selalu menantikan pengunduran dirinya. “Saya sedikit kecewa, karena rembuk desa yang seyogyanya membahas poin-poin tersebut dipergunakan untuk menggugat,” imbuhnya. Dibagian lain, Camat Way Panji Isro Abdi menerangkan, pihaknya sudah malayangkan laporan ke Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum, soal instruksi rembuk desa yang tidak menemui jalan keluar tersebut. “Sudah kami laporkan Selasa (kemarin,red) soal apa yang terjadi pada Kamis (20/4) di balai Desa Sidoharjo ,” paparnya. Isro Abdi menambahkan, selain laporan kepada Bupati Lamsel, pemerintah kecamatan juga sudah melaporkan ke Inspektorat dan Otonomi Daerah (Otda). “Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa segera ditanggapi dan menemukan titik terang agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” singkatnya. Sebelumnya Inspektur Lamsel Dr. Joko Sapta menegaskan, pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan soal laporan warga Sidoharjo. Rekomendasi atas pemeriksaan tersebut, bahkan telah dilayangkan surat dari Bupati Lampung Selatan tentang kisruh antara warga dengan Kepala Desa (Kades) Sidoarjo Marjana. “Kita sudah selesai melakukan pemeriksaan. Menggelar rembug desa merupakan rekomendasi kami. Tetapi kalau hasilnya tidak diterima warga, pihak-pihak terkait akan membahasnya lagi melalui forum,”ungkap Joko.(ver)

Sumber: