Gerebek Judi Sabung Ayam, Kanitreskrim Polsek Jatiagung Ditahan

Gerebek Judi Sabung Ayam,  Kanitreskrim Polsek Jatiagung Ditahan

Propam Sebut Ada Dugaan Pungli, Kanitreskrim Membantah

KALIANDA – Kasus penggerebekan sabung ayam di Kecamatan Jatiagung pada 26 Maret lalu berbuntut panjang. Kanit Reskrim Polsek Jatiagung Aiptu Sulyadi dan Bripka Agus yang melakukan penggerebekan malah dijatuhi sanksi kedisiplinan setelah menggerebek judi sabung dengan tersangka pemilik gelanggang Junaidi (30) warga Desa Karanganyar Blok IV, Kecamatan Jatiagung tersebut. Propam Polres Lamsel menjatuhi mereka sanksi disiplin berupa kurungan penjara tujuh hari. Kasi Propam Polres Lamsel Iptu Dahlan memastikan penahanan Aiptu Sulyadi dan Bripka Agus sudah sesuai dengan prosedur yang ada diinternal polri. “Kami melakukan putusan sidang kode etik dengan melibatkan beberapa saksi. Istri korban mengaku telah mengeluarkan uang dan melapor kepada polisi berpangkat AKBP di Polda Lampung. Tetapi, meski sudah mengeluarkan uang suaminya (Junaidi) masih tetap ditahan,”kata Dahlan kepada wartawan kemarin. Dia menambahkan, Aiptu Sulyadi dinyatakan telah melanggar pasal 4 huruf H PP nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin dan Bripka Agus melanggar pasal 6 huruf W PP Nomor 2 tahun 2003 karena adanya dugaan pungli pada kasus penggerebekan tersebut. “Keduanya ditahan di sel propam Polres Lamsel selama tujuh hari,” ungkap dia. Putusan sidang etik tersebut membuat membuat keluarga Aiptu Sulyadi tidak terima. Rudi Hartono, yang tak lain adalah adik kandung Aiptu Sulyadi memprotes keras keputusan itu. Notaris ini bahkan menggelar jumpa pers di Kantor Notarisnya di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda tepatnya disamping Hotel 56 kemarin. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kakaknya merupakan tugas seorang aparat penegak hukum yang menjaga keamanan di lingkungan kerjanya. “Kakak saya mendengar ada judi sabung ayam, dia gerebek bersama anggotanya, kok malah ditahan propam. Ini kan namanya lucu,”kata Rudi. Dia menceritakan, sebelum melakukan penggerebekan Sulyadi telah menginformasikan atau melaporkan kepada Kapolsek Jatiagung selaku atasannya. Namun, dia dituduh telah melanggar prosedur kinerja sebagai aparat penegak hukum. “Ini ada pelanggaran hukum. Tetapi, saat dia menegakkan hukum dipersalahkan. Ini bisa menurunkan psikologi anggota kepolisian sendiri. Nanti jadinya aparat penegak hukum takut melakukan kebenaran kalau belum melapor. Masa iya, ada kejahatan di depan mata mesti melapor dulu. Keburu kabur pelaku kejahatannya,”imbuhnya. Dia menyayangkan tindakan para petinggi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang dia duga membekengiperjudian sabung ayam di wilayah Jatiagung. Sebab, Sulyadi disangkakan melakukan pungutan liar (pungli) kepada pelaku sabung ayam saat melakukan penggerebekan. “Kata mereka, kakak saya melakukan perundingan dengan pelaku sabung ayam. Ada petinggi di Polda yang melaporkan hal itu ke Polres Lamsel. Padahal, saya sudah bertemu langsung dengan kakak saya dan dia membantah tuduhan itu. Setelah berkali-kali menjalani sidang kode etik, akhirnya dia dan satu anak buahnya diamankan Propam Polres Lamsel,”tukasnya. Aiptu Sulyadi juga memberikan keterangan yang sama. Di balik sel Propam Polres Lamsel ia menceritakan kronologis penangkapan judi sabung ayam yang dia lakukan bersama anak buahnya Bripka Agus, sebulan lalu. Menurut dia, pihaknya berhasil mengamankan beberapa orang yang ada di lokasi. Setelah pengembangan dan meminta keterangan, salah satu tersangka bernama Junaidi memenuhi unsur dan diamankan. “Setelah itu, memang dari keluarga tersangka ada lobi-lobi agar Junaidi tidak di tangkap. Tetapi, anggota kami tidak mau dan tidak menerima janji-janji dari keluarga Junaidi. Pada saat itu kami amankan diruang sel. Semua barang milik tersangka kita amankan sesuai prosedur. Setelah keesokan harinya, ada tekanan dari polisi Polda Lampung yang berpangkat AKBP menganggap Junaidi telah mengeluarkan uang tetapi tetap ditangkap dan ditahan,”terang Sulyadi. Dia melanjutkan, setelah itu menguap isu jika anggota reskrim Polsek Jatiagung meminta uang senilai Rp20 juta untuk membebaskan pelaku. “Ini namanya memutar balikkan fakta. Maka, atas peristiwa ini saya menjalani sidang kode etik selama satu bulan ini dan diputuskan terjerat sanksi kedisiplinan,”pungkasnya.(idh)

Sumber: