Distribusi Raskin Baru Mencapai 20 Persen
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Kantor Seksi Logistik Badan Urusan Logistik (Kansilog-Bulog) Kalianda mulai mendistribusikan beras miskin (Raskin) tahun 2017 ke sejumlah wilayah kecamatan. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Lamsel Nurmali Rijal, penyaluran Raskin ini dilakukan setelah diterbitkannya surat permintaan alokasi (SPA) dari Pemkab Lamsel yang ditujukan kepada Bulog Kalianda. “Pendistribusiannya sudah dimulai sejak hari Selasa (25/4) lalu dan hingga hari ini (kemarin, red) masih berlangsung. Dengan telah diterbitkannya SPA, maka raskin untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kebutuhan pangan masyarakat miskin sudah bisa disalurkan,” ujar Nurmali Rijal kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/4), kemarin. Diungkapkannya, terhitung dari dimulainya pendistribusian raskin sampai dengan pada hari Rabu (26/4), jumlah raskin yang sudah disalurkan oleh pihak Bulog Kalianda adalah sebanyak 960.810 kilogram atau sekitar 20,04 persen (Januari-April). “Rincianya untuk alokasi bulan Januari sebanyak 484.440 kg, Februari 418.005 kg, Maret 30.285 kg dan April sebanyak 28.080 kg. Pendistribusian raskin ini dilakukan secara bertahap untuk per-wilayah kecamatan hingga akan berakhir di bulan Desember 2017,” ungkapnya. Dijelaskannya, untuk alokasi pagu subsidi Raskin tahun 2017 ini mengalami perubahan penambahan atau pengurangan jumlah keluarga penerima manfaat dengan mencerminkan adanya ketetapan intervensi raskin yang berdasarkan kondisi kemiskinan yang ada di masing-masing wilayah di kabupaten Lamsel. “Dalam pendistribusian beras untuk rumah tangga miskin ini masing-masing KPM akan menerima sebanyak 15 kilogram per bulan, dengan tebusan seharga Rp1.600 dititik distribusi. Mekanisme penyalurannya, langsung ketitik distribusi desa dan kelurahan,” jelasnya. Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) tahun 2015, jumlah keluarga penerima manfaaat program raskin di kabupaten Lamsel tahun 2017 adalah sebanyak 79.894 rumah tangga sasaran (RTS). “Pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin ini atas dasar undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN tahun 2014, surat keputusan menteri sosial RI nomor 21/HUK/2017 tentang penetapan jumlah keluarga penerima manfaat subsidi beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai tahun 2017,” terangnya. “Selain itu juga atas adanya surat keputusan Gubernur Lampung nomor G/85/B.04/HK/2017 tentang penetapan alokasi pagu subsidi raskin dan bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk kabupaten/kota se- Provinsi Lampung tahun 2017, serta surat keputusan Bupati Lamsel nomor B/190/I.07/HK/2017 tentang penetapan alokasi pagu subsidi beras sejahtera untuk kabupaten Lamsel tahun 2017,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: