KPU – LO Sepakat Debat Putaran Ketiga Dibatalkan
KALIANDA – KPU Lampung Selatan dan tiga pasangan calon yang diwakili oleh leaison officer (LO)-nya masing-masing sepakat untuk tidak menggelar debat publik putaran ketiga yang sedianya dijadwal pada 28 November 2015. Kesepakatan itu diambil setelah tempat penyelenggaraan yang telah ditetapkan yakni studio TVRI yang berlokasi di Wayhui, Jatiagung, Lamsel, tidak memiliki tempat yang refresentatif sebagai tempat penyelenggaraan debat. Keputusan itu diambil setelah KPU dan tiga LO yakni LO Baja Sudarmono, LO Ko-Ki Sosy Junaidi dan LO ZaiN Budi Setiawan menggelar rapat pembahasan mengenai kegiatan debat publik putaran ketiga. Rapat itu dihadiri Ketua Panwas Pilkada Sahbudin Usman didampingi dua anggotanya Esti Nurfatonah dan Syaifudin. Selain itu juga dihadiri pihak kepolisian. Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids mengungkapkan, Studio TVRI sebenarnya bisa saja dijadikan tempat pelaksanaan debat publik putaran ketiga pasangan calon pilkada Lamsel. Namun, yang ikut dalam rombongan debat dibatasi. Yakni hanya pasangan calon-nya saja. “Sedang ada renovasi. Jadi, tidak bisa ramai-ramai,” ungkap Hafids dalam pembahasan kemarin. Karena alasan itu, akhirnya seluruh LO menyepakati agar debat putaran ketiga ditiadakan. “Kami memegang kesepakatan kita sebelumnya. Kalau tidak bisa di TVRI maka debat ditiadakan. Ya, sudah tidak ada masalah. Toh kita sudah dua kali debat,” ungkap LO Ko-Ki Sosy Junaidi. Senada dikatakan LO Baja, Sudarmono. Pihak Baja, kata Sudarmono, sejak awal menyerahkan segala sesuatunya kepada KPU sebagai penyelenggara. “Kami serahkan ke KPU. Kalau memang kesepakatan bersama ini untuk tidak debat, ya monggo,” ungkap Sudarmono. Begitu juga dengan yang disampaikan LO ZaiN Budi Setiawan. Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Lamsel Sahbudin Usman mengungkapkan pembatalan debat publik putaran ketiga tidak menyalahi aturan. Pasalnya, selain telah digelar debat putaran pertama dan kedua, keputusan itu merupakan kesepakatan bersama yang dibubuhkan dalam penandatanganan berita acara. “Agak repot juga menentukan tempat di Lamsel. Selain tidak ada yang refresentatif memang pilihannya cuma itu itu saja. Ya, mau bagaimana lagi,” ungkap dia. Dibagian lain, rapat tersebut juga memutuskan jadwal kampanye terbuka pasangan calon Ko-Ki di jadwal ulang. Dalam penjadwalan ini sempat terjadi pembahasan yang cukup alot. Namun, keputusan menyimpulkan jadwal kampanye pasangan nomor urut 2 Ko-Ki dirubah dari tanggal 3 Desember menjadi 4 Desember. Perubahan itu diputuskan melalui berita acara rapat pleno yang juga disaksikan Panwas Pilkada. (edw)
Sumber: