Usulkan Ranperda Masterplan Kota Kalianda

Usulkan Ranperda Masterplan Kota Kalianda

KALIANDA – Niat Pj. Bupati Lampung Selatan H. Kherlani, S.E.,M.M untuk membuat masterplan kota Kalianda mulai diejawantahkan. Mantan Pj. Bupati Pesisir Barat itu telah mengusulkan pembuatan ranperda tentang Masterplan Kota Kalianda ke DPRD Lamsel yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2016 mendatang. Selain ranperda itu, ada 13 ranperda lainnya yang juga disampaikan melalui rapat paripurna penyampaian 14 ranpeda yang digelar di gedung DPRD Lamsel, Selasa (13/10). Dalam penyampaiannya Pj. Bupati Kherlani berharap DPRD Lamsel bisa melakukan pembahasan bersama-sama dengan SKPD terkait dengan baik. Ia juga berharap ranperda yang dibuat maupun ranperda yang dihapus bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. “Seperti yang disampaikan oleh Ketua Baleg, Hj. Nur Hafifah tadi. Ranperda harus bisa berdampak multiplayer efek bagi masyarakat. Dampak ini memang ada dua, positif dan negatif. Tapi kita berharap dampak yang positif semua,” ungkap Kherlani. Selain itu, Kherlani juga berharap agar ranperda yang disusun bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Menurut dia, rasa keadilan menjadi hal yang sangat subtansi dalam penyusunan setiap aturan perundang-undangan maupun perda. “Mengenai ini (rasa keadilan) yang sangat penting. Jangan sampai, ranperda nanti menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” harap Kherlani. Sementara itu, paripurna penyampaian 14 ranperda itu dipimpin Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H. nampak hadir tiga wakil ketua yaitu Supriyanto Hutagalung, H. Fahrurrozi, S.T dan Hj. Roslina. Sementara itu, Ketua Baleg DPRD Lamsel Hj. Nur Hafifah mengatakan, ke-14 perda yang bakal dibahas DPRD Lamsel dalam prolegda 2016 antara lain revisi Perda No. 12 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penghapusan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil, pencabutan Perda tentang sarang burung walet, perubahan perda tentang retribusi pelayanan persampahan /kebersihan, perubahan perda tentang retibusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, ranperda tentang lahan pertanian berkelanjutan dan ranperda tentang lalu lintas angkutan jalan di Lamsel. Lalu, ranperda tentang masterplan kota Kalianda, ranperda tentang pengelolaan keuangan desa, ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Lamsel tahun 2016 – 2020, ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), ranperda tentang pembentukan organisasi tata kerja perangkat daerah, ranperda tentang Peraturan Desa, dan ranperda tentang kewenangan desa. (edw)

Sumber: