UN SD Berlangsung Lancar

UN SD Berlangsung Lancar

Kadisdik Tinjau UN di Tiga Sekolah

KALIANDA – Ujian Nasional tingkat SD di Kabupaten Lampung Selatan berlangsung lancar dan tertib yang dimulai Senin (15/5) kemarin. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan Drs. Anas Anshori kepada Radar Lamsel saat meninjau pelaksanaan UN SD di SDN 1 Wayurang Kecamatan Kalianda, kemarin. Anas nampak di dampingi Camat Kalianda Erdiansyah, SH, MM dan Kepala UPT Disdik Kalianda Syaifulloh, S. Pd. Selain SDN 1 Wayurang, mereka juga meninjau SDN 1 Kalianda dan SDN 2 Kalianda. Pada kesempatan itu, Anas Anshori berpesan kepada seluruh siswa kelas VI peserta ujian nasional sekolah dasar (UN-SD) tahun pelajaran 2016/2017 agar mengerjakan soal-soal yang diujikan secara teliti, baik dan benar. “Kita semua bersyukur, sebab di hari pertama pelaksanaan UN ini semua peserta hadir dan berjalan lancar. Mudah-mudahan semua peserta bisa mendapatkan nilai yang bagus,” ujar Anas Anshori saat meninjau pelaksanaan UN di SDN 2 Kalianda, kemarin. Dia menuturkan, selain menyampaikan pesan kepada seluruh peserta ujian nasional, ia pun mengingatkan kepada seluruh pengawas ujian untuk dapat mengawasi peserta ujian secara profesional dan penuh tanggung jawab. “Keprofesionalan dan tanggung jawab para pengawas UN tentunya sangat dibutuhkan. Ini untuk kelancaran pelaksanaan ujian nasional yang digelar secara serentak di seluruh sekolah dasar di kabupaten ini,” terangnya. Diungkapkannya, dinas pendidikan Lamsel mentargetkan hasil dari pelaksanaan ujian nasional tingkat sekolah dasar tahun pelajaran 2016/2017, seluruh peserta UN-SD di Lamsel bisa mendapatkan nilai yang memuaskan. “Mudah-mudahan seluruh peserta UN SD di Lamsel bisa memperoleh nilai yang memuaskan. Sehingga, bisa kembali melanjutkan pendidikannya ke sekolah menegah pertama (SMP),” harapnya. Anas pun mengimbau, bagi peserta UN yang mendapatkan nilai kecil dan dinyatakan belum cukup untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, jangan berkecil hati. “Sebab hasil UN SD ini bukanlah sebagai penentu kelulusan siswa. Tetapi sebagai penentu untuk dinyatakan layak atau tidaknya siswa wajib belajar sembilan tahun tersebut untuk menyandang peredikat tuntas belajar sembilan tahun. Artinya, bagi siswa yang belum mencapai nilai KKM, itu masih bisa untuk mengulang kembali sampai benar-benar menuntaskan pendidikannya ditingkat dasar,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: