Lounching Program Outomatic e-Tiketing Menuai Pro dan Kontra

Lounching Program Outomatic e-Tiketing Menuai Pro dan Kontra

BAKAUHENI – Pelaksanaan program outomatic e-tiketing yang mulai diberlakukan pukul 20.00 WIB, Selasa malam kemarin dipelabuhan Bakauheni berjalan lancar. Meski demikian, ada raut wajah tak puas oleh pengguna jasa penyeberangan dan pengurus angkutan truk dipelabuhan Bakauheni. Pasalnya, ada beberapa truk yang berubah atau naik golongannya dari sebelumnya. Misalnya, ada kendaraan golongan 7 menjadi golongan 8. Dengan naiknya golongan tersebut, maka naik juga harga tiket yang harus di bayar oleh pengguna jasa atau pengurus truk di pelabuhan Bakauheni. “Kami sangat keberatan sekali dengan program ini karena tidak ada toleransi sedikit pun. Sebelumnya kalau ada selisih sedikit saja bisa di toleransi, sedangkan program ini tidak ada sama sekali. Pengguna jasa tidak tahu kalau bakal naik status atau golongan mobilnya. Misalnya, jika sebelumnya jenis kendaraan masuk golongan 7 tapi dengan program outomatis e-tiketing ini golongan kendaraan jadi golongan 8. Sudah pasti harga tiketnya naik dan ini kami belum ada persiapan,” kata salah satu pengguna jasa, Selasa malam, kemarin. Meski ada beberapa persoalan itu, lounching program outomatic e-tiketing dilintasan pelabuhan Bakauheni-Merak tetap dilaksanakan. General Manager (GM) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni Tommy L. Kaunang mengatakan, lounching program e-tiketing sangat mendukung 100 persen kinerja pelabuhan. Dimana, kata dia, e-tiketing ini muncul untuk meningkatkan kinerja baik perusahaan kapal dan ASDP selaku pengelola pelabuhan. “Program ini sangat mendukung 100 persen kinerja pelabuhan. Program ini bisa meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan,” kata Tommy. Sementara itu, pihak ketiga PT. Mata Pensil selaku pelaksana program outomatic e-tiketing di pelabuhan Bakauheni Hakim mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan program tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 63 tahun 2015 tentang ajuan golongan kendaraan berdasarkan dimensi kendaraan itu sendiri. Dia menjelaskan, posisi perangkat kerja dan sistem yang dioperasikan menggunakan sistem sensor aktual berdasarkan golongan kendaran dimensi. “Adanya kendaraan tidak sesuai golongan itu karena kendaraan tersebut secara sistem kami di baca ada kenaikan dimensi. Kalau alat kami membaca kendaraan itu panjangnya 10 meter, ya fik 10 meter. Kalau ada lebih sedikit panjangnya pasti akan terjadi kenaikan dimensi otomatis jadi naik juga golongannya,” terang Hakim kepada sejumlah awak media. Hakim menegaskan, pelaksanaan program outomatic e-tiketing berdasarkan Permen nomor 63 tahun 2015 tersebut tidak ada toleransi sedikit pun. Menurutnya, jika selama ini dengan menggunakan sistem manual bisa di toleransi namun pada program outomatic ini tidak ada toleransi. “Apapun hasilnya yang dibaca alat sensor kami, itulah ketentuannya. Kami menempatkan alat sensor 6 titik tiang. Jadi alat tersebut akan mendeteksi secara otomatis dimensi kendaraan menjadi jenis atau golongan kendaraan itu sendiri,” pungkasnya. (man)

Sumber: