Mantan Kapuskesmas dan Bidan Masuk Bui
KALIANDA – Terbukti melakukan perzinahan dalam mobil ambulance (Ambulance goyang’red), Habil (43) mantan Kepala UPT Puskesmas Sukadamai, Natar dan Bidan Novia Mustika Muli (29) yang divonis hukuman selama 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Namun, upaya keduanya untuk lepas dari jeratan hukum ditolak oleh Hakim PT Tanjungkarang Nomor : 21/PID/2015/PT.TJK tanggal 27 Mei 2015 untuk Novia dan 20/PID/2015/PT.TJK tanggal 27 Mei 2015 untuk Habil yang isinya menguatkan putusan PN Kalianda. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kalianda melakukan eksekusi dan memasukkan keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Rabu (25/11). Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Yeni Trimulyani, SH, MH mengatakan, eksekusi keduanya dilakukan oleh dua Jaksa didampingi staf dan anggota Polri. Keduanya setelah dilakukan sampai di Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda, langsung diperiksa kesehatannya oleh Dokter. “Setelah kita periksa kesehatannya, keduanya langsung kita masukkan ke LP Kalianda, untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara. Hal tersebut, atas ditolaknya permohonan banding ke PT dan dikuatkannya putusan PN Kalianda,”kata Yeni Trimulyani. Disinggung mengenai upaya hukum yang akan dilakukan, Yeni mengaku silahkan saja asalkan ada bukti lain yang akan diajukan. Namun, eksekusi yang dilakukan tetap dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang ada. “Silahkan kalau mau mengajukan PK, tetapi kami tetap lakukan eksekusi,”imbuhnya. Terpisah, Pengacara keduanya Bhakti Prasetyo mengaku tidak mendapatkan surat tembusan atas eksekusi kedua kliennya. Namun ia akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. “Harusnya ada pemberitahuan sebelumnya, karena keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil. Tetapi saya tetap akan ajukan PK, tunggu saja,”kata Bhakti Prasetyo. Sekedar mengingatkan, Majelis Hakim PN Kalianda yang diketuai Hj. Siti Yuristya Akuan, SH, MH didampingi anggotanya Aris Fitra Wijaya, SH dan Arie Hazairin, SH dalam sidang sebelumnya menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah. Terdakwa Habil terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP. Sedangkan terdakwa Novia bersalah melanggar pasal 284 ayat (1) huruf b KUHP, tentang perzinahan. Perbuatan kedua terdakwa, dilakukan pada hari Jum’at (30/5) sekitar pukul 21.45. Mereka berdua tertangkap tangan oleh warga sedang berduaan didalam kendaraan ambulance warna putih BE-2098-DZ. Kendaraan tersebut parkir di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) dekat SPBU Batupuru, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar. Kecurigaan tersebut terjadi, ketika warga melihat ambulance bergoyang dipinggir jalan dan langsung mendekati. Setelah digedor, Habil keluar dengan mengenakan baju tanpa celana. Sementara, Novia berpakaian lengkap, tetapi bra (BH red)-nya tertinggal didalam mobil. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Natar.(gus)
Sumber: