Seragam Dinas Khas Daerah Belum Bisa Diterapkan

Seragam Dinas Khas Daerah Belum Bisa Diterapkan

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan bakal segera menerapkan aturan pemakaian seragam dinas harian khas Lampung, dalam waktu dekat. Penggunaan pakaian adat daerah itu dilakukan untuk melestarikan adat budaya di lingkungan Kabupaten Khagom Mufakat ini. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lamsel Maturidi Ismail, SH., pemberlakuan pemakaian seragam dinas harian khas Lampung itu merujuk pada peraturan bupati (perbup) nomor 8 tahun 2018 tentang pakaian dinas ASN. Yang telah disahkan pada pertengahan Maret, silam. “Pemakaiannya pada hari Kamis setiap minggu ke-empat. Aturan ini juga berdasarkan turunan dari Pergub Lampung nomor 57 tahun 2016 tentang pakaian dinas ASN,”ujar Maturidi. Meskipun telah disahkan melalui perbup, kata Maturidi, pemakaian seragam dinas harian khas Lampung ini belum dilakukan oleh jajaran ASN. Sebab, pihaknya akan mengajukan anggaran melalui APBD-P 2017 agar terjadi keseragaman dan kesamaan motif dan bahan yang digunakan. “Kita akan usulkan pengadaan seragam dinas harian khas Lampung ini melalui Bagian Umum. Karena, kalau tidak demikian nanti khawatir tidak seragam. Jadinya malah acak-acakan. Mudah-mudahan, usulan kita nanti bisa diakomodir oleh TAPD,”imbuhnya. Dia menjelaskan, yang wajib mengenakan seragam khas daerah tersebut adalah seluruh pegawai ASN yang memiliki jabatan. Berdasarkan catatan, setidaknya terdapat 1.116 ASN yang nanti wajib mengenakan seragam tersebut. “Model dan warnanya juga sudah kami tetapkan dan tertuang di dalam perbup tersebut. Untuk Bupati dan Wakil Bupati berwarna putih dengan mengenakan peci khas Lampung beserta sarung tapis. Begitu juga dengan pejabat esselon II sampai dengan IV. Yang membedakan hanya warnanya merah maron,”terangnya. Dia berharap, usulan pengadaan seragam dinas harian khas Lampung bisa diakomodir. Sehingga, seluruh pegawai bisa mengenakan baju seragam yang sama dan serasi. “Kalau tidak di akomodasi, selamanya aturan pemakaian seragan dinas ini tidak terlaksana. Karena, akan sulit jika meminta pegawai ASN untuk membeli sendiri. Minimal, satu kali kita berikan sebagai contohnya,”pungkasnya. (idh)

Sumber: