Targetkan Rampung 2016
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menargetkan akan menyelesaikan penyelesaian tanah Landreform di wilayah Pulau Sebesi dan Sebuku, Kecamatan Rajabasa pada 2016, mendatang. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kabupaten Lamsel Ir. Sutono, MM usai memimpin rapat terkait penyelesaian tanah Landreform di Pulau Sebesi dan Sebuku, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah setempat, Rabu (25/11) kemarin. Pihaknya telah menggelar rapat bersama pihak BPN Kabupaten Lamsel dan Provinsi Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Nanti kita bakal gelar rapat lanjutan membahas hal ini. Yang pasti, target kita 2016 sudah ada titik temu. Dan, yang jelas tidak memberatkan masyarakat,”kata Sutono kepada Radar Lamsel di ruang badan anggaran (banang) DPRD Lamsel, kemarin. Sutono menjelaskan, berdasarkan informasi dari BPN penyelesaian landreforme pergantian tanah tersebut keseluruhannya dibebankan kepada masyarakat. “Namun, kita ambil solusi lain. Karena, kita tidak mungkin membebankan semua kepada masyarakat. Di wilayah Sebuku tanahnya cukup luas, masyarakatnya hanya sedikit. Kalau seperti itu, masyarakat tidak akan mampu membayarnya. Kita tawarkan ke BPN, apabila ada program pemerintah, bisa untuk membantu ganti rugi di lahan Sebuku. Atau kita tawarkan ke pihak ketiga untuk membeli tanah di kawasan Sebuku itu,”terangnya. Jika solusi itu dapat berjalan sesuai rencana, lanjut Sutono, hasil dari penjualan tanah Sebuku akan diakumulasikan untuk membayar lahan di kawasan Sebesi. “Nanti masyarakat juga kita kenakan biayanya berapa kita hitung per hentare. Karena, kalau semua dibebankan masyarakat sangat berat. Walaupun pada intinya nanti akan kembali kepada mereka,”lanjutnya. Pihaknya akan menggelar rapat lanjutan bersama jajaran terkait. Bahkan, akan melakukan konsultasi lebih lanjut kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Agraria pusat. “Kita akan melakukan kajian-kajian lebih lanjut. Langkah terbaiknya seperti apa. Karena kita benar-benar serius untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mudah-mudahan bisa selesai sesuai dengan target kita,”pungkasnya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 6 Mei 2010, dalam eksepsi berisi menolak seluruh eksepsi tergugat Pemerintah Kabupaten Lamsel. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dalam perkara itu, menghukum tergugat Pemkab Lamsel untuk membayar ganti rugi sebesar Rp20 Miliar lebih. Setelah itu, penggugat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 6 Juli 2019 dengan nomor 34/PDT/2009/PT.TK. Dalam eksepsi, pengadilan tinggi menolak keseluruhan eksepsi tergugat Pemkab Lamsel. Dan dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Sehingga, dalam putusan tersebut tergugat Pemkab Lamsel harus membayar ganti rugi lahan Sebesi dan Sebuku sebesar Rp64 Miliar lebih. Lalu, pihak penggugat dan tergugat menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 24 September 2009. Telah diputus oleh MA pada tanggal 28 April 2010. MA menetapkan mengabulkan permohonan dari pemohon eksekusi dalam hal ini penggugat. (idh)
Sumber: