Jika Melakukan Tindak Pidana, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Jika Melakukan Tindak Pidana,  Langsung Dijebloskan ke Penjara

KALIANDA – Pegawai staf Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Sidomulyo Intan Nurcaya Kurniawan, dijatuhi hukuman selama 1 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. Hukuman itu dijatuhkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda atas perbuatan Intan Nurcahya yang telah menganiaya korban Sariyani, warga Kecamatan Sidomulyo. Meski telah didakwa bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Yuda Dinata dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Kalianda pada Jumat (19/5), namun terdakwa tidak ditahan. Tetapi jika terdakwa melakukan tindakan melawan hukum akan langsung dijebloskan ke penjara selama masa percobaan itu. Dalam persidangan itu, Mejelis Hakim PN Kalianda Yuda Dinata menyatakan, terdakwa Intan Nurcahaya Kurniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Sariyani. Dimana, terdakwa melanggar pasal 352 ayat (1) tentang, penganiayaan ringan. “Terdakwa, kami jatuhi hukuman selama 1 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. Jika, terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana dalam masa percobaanya maka akan langsung dijebloskan dalam penjara selama 1 bulan,”ujar Yuda Dinata. Atas adanya putusan itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penyidik Polres Lampung Selatan Bripka MR Gunako, selaku penutut umum. “Atas putusan yang dijatuhkan, saya mengerti dan menerimanya pak hakim,” ucap Intan Nurcahya. Pantauan Radar Lamsel, pada persidangan itu penyidik Polres Lampung Selatan menghadirkan Sariyanti (Korban), Intan Nurcahya Kurniawan (terdakwa) dan 7 orang saksi antara lain Nita Suryani, Junita, Rusmiati, Lilis Suhartini, Sri Rahayu dan Sukamso. Informasi yang diperoleh Radar Lamsel, Intan Nurcahya Kurniawan telah melakukan tindakan pidana penganiyaaan terhadap Sariyanti pada 25 Januari 2017 lalu, bertempat di ruang Vip RSUD Bob Bazar, Kalianda. Saat itu, korban bersama rombongan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Sidomulyo Nurhasanah dan para guru-guru membesuk Lilis Suhartini, selaku orang tua terdakwa. Melihat korban, terdakwa langsung menghampirinya dengan maksud hendak mengajak bicara korban. Namun, korban tidak mau. Tiba-tiba, terdakwa langsung mendorong korban hingga korban mengalami cidera pada jari manisnya dan cidera pada tulang bahu tangan kirinya. (iwn)

Sumber: