SK Kades Terpilih Langsung Diproses

SK Kades Terpilih Langsung Diproses

Berita Acara Pilkades Wajib Diserahkan Hari Ini

KALIANDA – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang II tahun 2017 di Kabupaten Lampung Selatan sudah usai. Sebanyak 41 desa yang menggelar pesta demokrasi itu kini telah memiliki pemimpin baru yang diharapkan bisa memajukan dan membangun desa. Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel meminta panitia ditingkat desa dan kecamatan segera mengumpulkan hasil pilkades ke panitia kabupaten. Penyerahan hasil pilkades serentak itu paling lambat harus diserahkan besok (hari ini’red). “Yang mengkoordinir adalah panitia di tingkat kecamatan. Hasil dari pilkades serentak kemarin kita tunggu sampai besok. Itu dilakukan untuk memproses surat keputusan (SK) para kades terpilih sebelum dilantik,”ungkap Saripudin di Kantor Pemkab Lamsel, kemarin. Pihaknya memastikan proses pilkades serentak tahun ini di Lamsel berjalan lancar. Bahkan, seluruh calon kades menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh panitia. “Kita sudah koordinasi dengan seluruh panitia baik di kecamatan maupun desa. Semua calon, telah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara. Berkas itu yang harus segera diserahkan untuk memproses SK kades definitif,”imbuhnya. Disinggung mengenai jadwal pelantikan 41 kades terpilih, Saripudin belum dapat memastikannya. Menurut dia, tahapan ini harus melalui proses koordinasi dengan Bupati mengenai jadwal dan tempat pelaksanaannya. Yang jelas, dia berharap para camat di 13 kecamatan yang menggelar pilkades menghimbau panitia desa untuk segera menyerahkan hasil penghitungan suara ke kabupaten. “Kita proses dulu SK-nya. Setelah itu baru kita jadwalkan agenda pelantikan,”tukasnya. Terpisah, Camat Kalianda Erdiansyah, SH., MM., memastikan akan mengumpulkan hasil penghitungan suara pilkades, besok. Pasalnya, pihaknya akan melakukan pengecekan berkas-berkas pilkades yang telah diserahkan ke kecamatan. “Kita akan inventarisir dulu semua berkasnya. Kalau sudah lengkap, langsung akan kami sampaikan ke Otda. Supaya, tidak terjadi kesalahan yang memperlambat proses peng-SK-an,”pungkas Erdi. (idh)

Sumber: