Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemkab Lamsel selama ramadhan 1438 Hijriah tahun 2017. Pemangkasan jam tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Lamsel No.060/1830/I.08/2017 tentang ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah dilingkup Pemkab Lamsel. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Ir. Fredy Sukirman meyampaikan, selama bulan ramadhan jam kerja para pegawai pemkab Lamsel dikurangi dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan. Menurutnya, selain adanya pengurang jam kerja, jam istirahat selama puasa pun dikurangi dari biasanya sejam menjadi setengah jam. “Pengurangan jam kerja bagi para pegawai dilingkup pemkab Lamsel ini menindaklanjuti  surat Gubernur Lampung No.045.2/1184/09/2017 tertanggal 22 Mei 2017 tentang ketentuan jam masuk kerja ASN selama bulan Ramadhan 1438 Hijriah,” ujar Ferdy Sukirman kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (28/5). Fredy mengatakan, pemberitahuan jam kerja pegawai lingkup pemkab Lamsel selama bulan ramadhan, itu sudah disampaikan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui surat edaran Bupati Lamsel. “Kami minta semua pegawai mentaati jam kerja yang diterapkan selama bulan ramadhan ini. Seperti jam masuk kerja itu pukul 08.00 WIB, jam pulang kerja pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB,” terangnya. Khusus untuk hari Jumat, lanjut Fredy, jam kerja yang diberlakukan kepada para pegawai pemkab Lamsel adalah 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. “Selama bulan ramadhan kegiatan apel (upacara, red) mingguan dan senam rutin, itu untuk sementara ditiadakan,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: