Sopir dan Kenek Divonis 4,5 Tahun Penjara
KALIANDA – Harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda karena memiliki narkotika golongan I jenis ganja, Hendri Hutagaol (48) warga Medan Sumatera Utara dan Burju Siahaan (40) warga Siak, Riau nampaknya harus menerima hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Setelah bermusyawarah dengan anggota, kami tidak menemukan alasan pema’af atas diri para terdakwa. Sehingga Majelis memutuskan kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta dan apabila denda tidak dibayarkan, mengganti dengan pidana 1 bulan kurungan,”ujar Majelis Hakim, Kamis (26/11). Mendengar vonis dari Majelis Hakim, para terdakwa menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan JPU Deasy Mariana, SH yang sebelumnya juga menuntut sama. “Saya terima hukuman ini Bu Hakim,”ujar terdakwa dan diamini JPU. Perbuatan terdakwa, dalam isi surat dakwaan penuntut umum dilakukan saat Bus Putra Pelangi BL 7320 AK memasuki areal pintu masuk Pelabuhan Penyeberanganh Bakauheni, Sabtu (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diperiksa, Polisi menemukan ganja dalam bungkus rokok milik terdakwa Hendri dan juga didalam sepatu milik Burju. Setelah itu, keduanya diamankan di Satnarkoba Polres Lamsel berikut barang bukti. Dari keterangan keduanya, ganja didapat Jon (DPO) ketika ngobrol di tempat cucian mobil. Setelah memberikan uang Rp 50 ribu, mereka mendapatkan ganja dan disimpan untuk dibawa ke tempatnya bekerja. (gus)
Sumber: