Camat Sebut Panitia Sudah Bekerja Maksimal
KATIBUNG – Protes yang dilayangkan empat calon Kades Rangai Tri Tunggal atas proses Pilkades 22 Mei lalu ditanggapi dingin oleh Camat Katibung Hendra Jaya, S.Sos. Hendra menilai panitia pelaksana Pilkades sudah bekerja maksimal. Hendra menilai selama proses pemungutan suara berlangsung dirinya ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, dengan jumlah mata pilih terbanyak tentunya panitia sedikit ketar-ketir pada pelaksanaannya. “Sejauh yang saya lihat, proses berjalan sesuai aturan. Semua pasang calon duduk sejajar pihak kepolisian dan Linmas pun kami tugaskan untuk memantau jalannya Pilkades serentak,” kata Hendra Jaya kepada Radar Lamsel, Senin (29/5) kemarin. Dalam konteks ini, sambung Hendra Jaya, pihak Kecamatan masih terus melakukan pemantauan dan evaluasi dimanakah titik berat yang dilayangkan oleh keempat calon. Sedangkan SK Kades terpilih sudah diproses oleh Otonomi Daerah (Otda). “Kalau panitia yang disalahkan, justru dalam kepanitiaan tersebut banyak perangkat desa Rangai Tri Tunggal. Sehingga proses pun bejalan sesuai aturan,” katanya lagi. Sementara disisi lain, adanya kabar terkait banyaknya pemilih yang tidak diakomodasi Hendra menanggapi dengan kepala dingin. Dalam hal ini dirinya mengaku netral dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan dan keputusan kepada Otda. Sebelumnya, desakan empat calon yang mengharapkan pilkades dilakukan pemungutan ulang suara pun belum bisa diputuskan. Pemkab akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Camat Katibung Hendra Jaya untuk mengetahui kondisi dilapangan mengenai persoalan itu. “Mereka boleh melakukan protes. Tentunya dengan bukti-bukti yang ada dilapangan. Polemik yang terjadi di bawah akan kita proses sesuai tatanan. Karena, berdasarkan monitoring yang dilakukan tim pelaksanaanya sudah baik,”kata Kabag Otda Pemkab Lamsel Sarpudin kepada Radar Lamsel. Ke empat calon kepala desa yang melakukan protes adalah Juwanta, Muhammad Yasir, Joko Prianto dan Yunizar Pitriyani. Mereka menilai penyelenggaraan pesta demokrasi ditingkat desa itu sarat pelanggaran. Mulai dari waktu pemungutan suara yang tak konsisten dengan jadwal, bilik suara yang diawasi oknum masyarakat hingga banyaknya masyarakat yang tidak diperbolehkan memilih meski surat undangan memilih sudah diberikan kepada panitia. (ver)
Sumber: