Kejari Tetapkan Mantan Pejabat Tersangka

Kejari Tetapkan Mantan Pejabat Tersangka

KALIANDA – Kejaksaan Negeri Kalianda menetapkan mantan pejabat Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Lampung Selatan Albert Asmara sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Sukatani di Desa Sukatani Kecamatan Kalianda, Senin (29/5) kemarin. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Albert yang pernah menjabat Kepala Bidang Perdagangan itu juga langsung ditahan dan dititipkan oleh penyidik Kejari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB, Kalianda. Penetapan dan penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama empat jam terkait kasus yang bersumber dari dana APBN tahun 2012 itu. Selain Albert, Kejari juga menetapkan tersangka lain dalam kasus itu. Adalah Konsultan Pengawas dan Perencanaan H. Sumarno yang merupakan warga Dusun Waringin Harjo, Desa Agom, Kalianda, Senin (29/5) kemarin. Dalam keterangan pers nya, Kepala Kejari Kalianda Sri Indarti, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Fariando Rusmand, S.H., menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah dinyatakan cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi dari proyek pembangunan pasar tersebut. Bahkan, dari hasil audit BPK negara mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dari anggaran yang digunakan senilai Rp1,2 Miliar. “Sebelumnya, kami sudah memeriksa 17 orang saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Ada bukti bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi dan kini kita tahan,”ungkap Sri Indarti. Pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain yang terlibat dalam persoalan tersebut. “Kita juga akan memanggil lagi saksi-saksi lain yang dimungkinkan terlibat. Karena kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam permasalahan ini,”tutupnya. Terpisah, Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kalianda yang telah melakukan tugas dengan baik. Dia menegaskan, peristiwa tersebut semestinya bisa menjadi pelajaran bagi para pegawai ASN di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Sehingga, dalam melaksanakan tugas bisa lebih baik dan teliti. “Ya, kalau memang salah harus diamankan. Ini pelajaran buat ASN yang masih menjabat. Bekerja harus hati-hati. Jangan mudah tergiur dengan uang-uang yang tidak jelas. Nantinya, bisa terjerumus seperti ini,”singkat Zainudin di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. (idh)

Sumber: