Ditegur, Subkontraktor JTTS Menghilang
SIDOMULYO – Sejak beberapa hari terakhir, pekerja subkontraktor pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melakukan penggalian yang diduga alih fungsi lahan mulai tidak nampak. Ini setelah Pemerintah Kecamatan Sidomulyo memberikan peringatan kepada subkontraktor yang diduga melakukan izin alih fungsi lahan diwilayah itu. Persoalannya adalah alih fungsi lahan yang sebelumnya tertera izin untuk dijadikan areal persawahan justru digunakan untuk penimbunan mega proyek JTTS. Ditambah lagi galian yang sudah mencapai enam meter tersebut tidak dilengkapi izin galian karena sudah melampaui batas yang ditentukan. “Kalau sudah lebih dari tiga meter subkontraktor harus menggunakan izin galian. Kalau hanya tiga meter kedalamannya ya silahkan saja karena jika lebih dari tiga meter subkon harus ikuti aturan,” ujar Camat Sidomulyo Affendi, SE, Kamis (1/6) kemarin. Usai di-warning dan hendak ditutup oleh pihak kecamatan lantaran adanya indikasi penyalahgunaan izin, subkontraktor CV. Sumur Pucung yang menggali lahan di Dusun Karang Tempel ternyata menghentikan aktivitas. Belum diketahui penyebabnya apakah karena patuh pada peraturan atau memang sedang off. “Sudah kami cek lagi ke lokasi ternyata sudah tidak ada aktivitas lagi oleh subkon yang berada dibawah naungan PT. Pembangunan Perumahan (PP),” ujar mantan Camat Candipuro ini. Affendi mengatakan, sama sekali tidak bermaksud menghambat pembangunan JTTS. Justru orang nomor satu di Sidomulyo ini amat mendukung percepatan pembangunan JTTS. Akan tetapi seyogyanya para subkontraktor dapat mengikuti aturan yang ada di bumi khagom mufakat. “Salah besar kalau pihak kecamatan menghalangi pembangunan JTTS, justru kami mendukung sepenuhnya. Juga menegakkan peraturan yang berlaku terkait kepengurusan izin,” paparnya. Disinyalir ada tiga titik yang dipergunakan untuk tanah timbunan JTTS, yang berada di tiga titik berbeda yakin Desa Sidomulyo, Sidodadi dan Sidorejo. Namun yang tingkat kedalamannya mencapai enam meter berada di Sidomulyo. “Kami harapkan subkon memahami peraturan meskipun mereka berdalih sudah meminta izin pada kecamatan, nayatanya izin yang diajukan adalah alih fungsi lahan persawahan. Bukan izin galian loh, harus digaris bawahi jangan sampai salah penafsiran,” tandasnya. (ver)
Sumber: