Panwas Dilarang Menjadi Saksi Calon pada PHPU di MK

KALIANDA – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lamsel berkomitmen akan terus menjaga integritas jajarannya. Lembaga yang bertugas menjadi wasit pada pilkada Lamsel ini bahkan mewajibkan seluruh jajarannya untuk meneken fakta integritas sebagai pengawas pilkada. Termasuk pengawas TPS (tempat pemungutan suara) yang belum lama ini direkrut. Sekretaris Panwas Pilkada Tri Wahyudi mengatakan integritas panitia pengawas menjadi hal yang tidak bisa ditawar sesuai dengan amanat UU pilkada. Karenanya, Panwas mewajibkan seluruh jajaran untuk menandatangani fakta integritas sebagai upaya untuk menjaga marwah panitia pengawas. “Wajib bagi kami untuk menjunjung tinggi integritas ini,” ungkap Tri Wahyudi kepada Radar Lamsel, kemarin. Selain menandatangani fakta integritas, jajaran Panitia Pengawas juga dilarang untuk menjadi saksi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada yang dimungkinkan masuk dalam gugatan di MK. Menurut Tri, larangan ini merupakan bagian dari menjaga integritas panitia pengawas. “Jadi, kami tidak boleh menjadi saksi salah satu calon jika nanti terjadi gugatan pilkada. Menjadi saksi salah satu calon di persidangan itu sama merusak integritas panitia pengawas. Karenanya kami dilarang,” kata Tri. Namun begitu, Panwas tetap akan menjadi saksi dalam persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, permintaan saksi itu tidak dilakukan oleh pasangan calon melainkan oleh hakim konstitusi yang meminta Panwas menjadi saksi ahli dalam gugatan. “Mengenai larangan ini kami juga mendapatkan edaran dari Bawaslu Provinsi. Pada intinya, kami tidak diperbolehkan menjadi saksi salah satu pasangan calon jika terjadi gugatan. Yang diperbolehkan menjadi saksi yang diminta oleh MK,” ungkap Tri Wahyudi lagi. Dia memastian seluruh panitia pengawas telah menandatangani fakta integritas ini. Tri juga menyebutkan, selain untuk menjaga integritas, penandatanganan itu juga merupakan bukti bahwa panitia pengawas tidak terapiliasi dengan partai politik (parpol). (edw)
Sumber: